Kendari (ANTARA News) - Sebanyak 46 tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah asal Sulawesi Tenggara dipulangkan dari Malaysia sejak Januari--September 2015.

"Ada 46 TKI asal Sultra yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia dan semuanya telah dipulangkan ke daerahnya masing-masing," ujar Kepala Loka Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI) Kendari La Ode Askar di Kendari, Jumat.

Pemulangan TKI bermasalah tersebut berlangsung dalam dua tahap yakni pertama pada Maret 2015 sebanyak 11 orang.

Tahap kedua, TKI bermasalah yang telah dipulangkan sebanyak 35 orang.

Para TKI tersebut menjadi pendatang haram di negeri jiran Malaysia karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

"Pemulanggan para TKI ini semuanya ditanggung dan difasilitasi oleh Kementrian Sosial bekerja sama dengan BNP2TKI," ujar Askar.

Ia menambahkan bahwa pihaknya selalu berusaha memberikan pelayanan yang maksimal dalam penyelesaian kasus-kasus TKI asal daerah itu.

Menurutnya, yang menyulitkan penyelesaian kasus-kasus TKI tersebut adalah banyak diantara mereka yang merupakan TKI nonprosedural maupun yang telah melewati batas masa kerjanya di luar negeri.

Kondisi tersebut menyebabkan pihaknya kesulitan melakukan pendataan terhadap para "pahlawan devisa" tersebut.

"Kami terus berusaha untuk mengurangi jumlah kasus TKI bermasalah yang dideportasi, Saat ini kami juga lebih mengintensifkan sosialisasi akan pentingnya dokumen legal jika ingin bekerja diluar negeri," ujarnya.

Menurutnya, dengan memiliki dokumen lengkap maka para TKI akan lebih terlindungi selama bekerja di Luar negeri.

TKI yang dipulangkan itu diharapkan jadi contoh bahwa lebih banyak kerugian jika menjadi TKI nonprosedural diantaranya tidak memiliki jaminan kesehatan, gajinya terancam tidak dibayarkan dan yang pastinya dalam bekerja mereka tidak pernah akan merasa tenang sebab tidak memiliki identitas resmi.

Ia juga mengaku, pihaknya saat ini terus berusaha menyosialisasikan tata cara bekerja di luar negeri secara resmi agar masyarakat Sultra tidak mendapat masalah di negara tujuan bekerja.

Sosialisasi tata cara bekerja di luar negeri secara resmi itu juga didukung oleh kemudahan pengurusan dokumen bagi mereka yang ingin berangkat menjadi TKI secara resmi.

Hal tersebut disebut Askar dilakukan sebagai bentuk perlindungan dan penguatan bagi TKI di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi.

Pewarta: La Odw Abdul Rahman
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015