Jakarta (ANTARA News) - Tiga orang saksi ahli meringankan bagi anggota Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri yang menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi hari ini diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

"Penyidik akhirnya mengabulkan permohonan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri agar saksi ahli yang meringankannya diperiksa," kata kuasa hukum Taufiq, Dedi J. Syamsuddin, di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Ketiga saksi itu adalah pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar, pakar komunikasi politik Universitas Indonesia (UI) Effendi Ghazali dan pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ridwan HR.

Dedi berharap hasil pemeriksaan kepada ketiganya menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk menghentikan penyidikan kasus yang menjerat kliennya.

"Harapannya nanti bisa di-SP3," ujarnya.

Saksi ahli meringankan lainnya yakni pakar hukum pidana UI Eva Achjani Zulfa, kata Dedi, akan diperiksa penyidik Bareskrim Jumat pekan ini.

Hari ini Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali memeriksa Ketua KY Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri untuk melengkapi berkas perkara keduanya, sesuai petunjuk kejaksaan.

Pada awal Agustus 2015, Bareskrim telah menyerahkan berkas kedua tersangka ke Kejaksaan Agung, namun berkas dinyatakan P-19 atau dikembalikan ke penyidik Bareskrim karena ada kekurangan.

Bareskrim Polri menyatakan Suparman dan Taufiqurrahman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Sarpin Rizaldi.

Dalam laporannya ke Mabes Polri pada 18 Maret, Sarpin menganggap pernyataan dua terlapor yang dimuat di media massa telah mencemarkan nama baiknya. Kedua terlapor mengkritik putusan Sarpin atas praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Kuasa hukum Sarpin terlebih dahulu melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif tentang Sarpin meminta maaf, sedangkan Sarpin menginginkan proses hukum terkait laporannya terus berjalan.



Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015