Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum administrasi negara Universitas Islam Indonesia (UII) Ridwan HR menilai anggota Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri tidak bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.

"Beliau (Taufiq) mengomentari proses praperadilan. Tidak ada pelanggaran menurut saya. Beliau berkomentar dalam kapasitasnya sebagai jubir KY," kata Ridwan usai diperiksa penyidik sebagai saksi ahli meringankan di Bareskrim, Jakarta, Senin.

Ia juga menilai komentar Taufiq bukan berisi tentang pendapatnya yang menyerang pribadi seseorang.

"Dia mengomentari proses peradilan, bukan menyerang pribadi seseorang," ujarnya.

Tiga orang saksi ahli meringankan bagi Taufiqurrahman Syahuri yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi, pada Senin, diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

Ketiganya adalah pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar, pakar komunikasi politik Universitas Indonesia Effendi Ghazali dan pakar hukum administrasi negara Universitas Islam Indonesia Ridwan HR.

Saksi ahli meringankan lainnya, pakar hukum pidana UI Eva Achjani Zulfa, akan diperiksa Bareskrim Jumat pekan ini.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015