Bogor (ANTARA News) - Kepolisian Resor Bogor Kota, Jawa Barat, mengamankan seorang pendemo dari salah satu organisasi masyarakat yang berbuat anarkis memecahkan pintu kaca gedung DPRD setempat, Senin.

"Kami sudah mengamankan pelaku, masih didalami oleh unit intel motifnya apa melakukan aksi pengrusakan fasilitas milik negara," kata Kepala Bagian Operasi Polres Bogor Kota Kompol Richardo Condrat Yusuf.

Aksi pengrusakan terjadi sekitar pukul 11.30 WIB saat massa dari Ormas Garuda PRI berunjuk rasa di Gedung DPRD Kota Bogor menuntut dewan menuntaskan kasus mark-up Pasar Jambu Dua dan Hak Angket untuk Wakil Wali Kota Usmar Hariman.

Demonstrasi awalnya berjalan kondusif dengan pengamanan Satpol PP serta anggota Polres Bogor Kota juga dihadiri perwakilan komisi yang menangani kedua tuntutan massa. Namun, salah seorang dari pengunjuk rasa maju ke depan lalu menendang pintu kaca gedung dewan hingga pecah.

"Awalnya kondusif, tidak ada aksi dorong-dorongan atau menjurus anarkis. Hanya saja salah seorang tiba-tiba lolos dari pengamanan petugas dan melakukan pengrusakan," kata Richardo.

Menurut dia, aksi pengrusakan pintu kaca di gedung dewan masuk dalam tindak pidana. Karena selama ini dewan sudah aspiratif dalam menerima masyarakat maupun ormas yang datang berunjuk rasa.

"Jika terbukti bersalah bisa dijerat Pasal 70 atau Pasal 406 KUHP terkait merusak barang milik orang lain, apalagi ini fasilitas milik negara," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor Untung B Maryono menyayangkan aksi anarkis para pengunjuk rasa. Aksi tersebut tidak hanya merusak fasilitas milik negara, tetapi juga mengganggu aktivitas di kantor dewan.

"Selama ini kita sudah membuka diri dan menyampaikan kepada semua komisi agar memberikan ruang kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasinya. Kita cukup aspiratif menerima apa yang disampaikan secara baik-baik, tetapi kenapa malah bertindak anarkis," kata Untung.

Terkait dua tuntutan pengunjuk rasa, Untung mengatakan bahwa saat ini masing-masing komisi dan panitia angket sedang bergerak untuk menyelesaikan persoalan hak angket dan mark-up Jambu Dua.

"Persoalan Jambu Dua sudah berada di Kejaksaan, saat ini kita tinggal menunggu putusannya. Untuk hak angket, panitia juga sedang bergerak untuk menyelesaikan itu, artinya dewan tidak diam-diam saja," kata dia.

Menurut Untung, hal itu merupakan pertama kali aksi massa berunjuk rasa dengan cara anarkis. Selama ini setiap aspirasi selalu disampaikan dengan baik dan diterima oleh dewan.

"Kita selalu berkoordinasi dengan kepolisian, setiap ada aksi kita diberi tahu, lalu kita utus anggota dewan untuk menerima aspirasi masyarakat," katanya.

Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015