Kalau memang pemerintah menganggap perlu dilakukan pengawasan untuk mencegah komisi ini ke luar dari rel silakan, tapi jangan pernah berpikir bahwa pengawas itu justru akan membuat KPK ini menjadi lembaga yang tidak independen
Jakarta (ANTARA News) - KPK menyatakan akan mengakomodasi empat hal yang masih terus dibahas pemerintah dalam revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi meski pembahasan UU ini ditunda hingga masa sidang parlemen selanjutnya.

"Yang ada di dalam pemerintah yang kita coba akomodasikan dalam penyusunan apabila KPK diminta, karena KPK bukan pemerintah. Kami bukan bagian yang menyusun undang-undang, tapi etikanya KPK ditanya," kata Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki di Jakarta, Kamis, merespons pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan yang menyatakan masih membahas empat persoalan dalam UU KPk.

Keempatnya adalah penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), pembentukkan Dewan Pengawas, kewenangan penyadapan KPK dan pengangkatan penyidik independen.

"Kalau pemerintah menghendaki empat hal itu, misalnya pertama penyadapan, tentunya nanti UU KPK mengatur tentang tata cara bagaimana UU KPK baru seharusnya melakukan penyadapan."

"Kita akan lakukan perbaikan dan memberikan masukan kepada pemerintah tanpa melemahkan kewenangan penyadapan KPK, persoalannya memang kata MK pengaturan tata cara penyadapan itu tidak bisa diatur dalam peraturan pemerintah, tapi harus diatur dalam UU, tapi kan tidak ada UU khusus tentang itu, jadi kita akan bicarakan secara teknis sebagaimana yang seharusnya kita lakukan," tambah Ruki.

Selanjutnya terkait dengan pembentukkan Dewan Pengawasan, Ruki meminta agar pengawasan dilakukan dengan menjaga independensi KPK.

"Kalau memang pemerintah menganggap perlu dilakukan pengawasan untuk mencegah komisi ini ke luar dari rel silakan, tapi jangan pernah berpikir bahwa pengawas itu justru akan membuat KPK ini menjadi lembaga yang tidak independen, KPK tidak boleh mengintervensi apa pun yang dilakukan oleh KPK," tegas Ruki.

Ruki menjamin kPK dapat mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum.

"Kecuali kalau memang langkah-langkah (KPK) menyimpang, ini ada peluang untuk perlindungan kepada pejabat-pejabat KPK untuk tidak mudah dikriminalisasi," tegas Ruki.

Ketiga, terkait pengangkatan penyidik independen, Rusk8i menyatakan hal ini sudah diatur dalam UU KPK.

"Nyatanya penyidik pajak juga bisa independen, penyidik tindak pidana kehutanan juga bisa independen, penyidikan perikanan bisa independen, penyidik tindak pidana korupsi juga bisa independen, jadi segala sesuatunya bisa dimungkinkan sepanjang itu diatur dalam UU," jelas Ruki.

Terakhir terkait kewenangan mengeluarkan SP3, Ruki menandaskan itu harus sesuai dengan UU.

"Kalau sampai itu dijadikan alat permainan, misalnya tidak cukup bukti, artinya pimpinan KPK tidak proper kerjanya. Kalau sampai ada penyidikan dihentikan karena kurang bukti, maka saya ingin mengatakan bahwa pimpinan KPK, deputi penindakan, direktur penyelidikan KPK kerjanya tidak proper karena belum cukup bukti sudah ditingkatkan ke penyidikan."

"Tapi kalau putusan pengadilan dinyatakan dia (terdakwa) bebas kita harus menghormati putusan pengadilan tapi itu menandakan kerja pimpinan tidak benar, oleh karena itu adanya pengawas agar jangan sampai dijadikan celah untuk macam-macam," tegas Ruki.

Revisi UU KPK berisi 73 pasal dijuakan fraksi PDI-Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Golkar, PPP, Partai Hanura dan PKB ke Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 6 Oktober 2015.



Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015