Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan, laki-laki berinisial HK alias GE yang hasil urinenya positif narkoba, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Cakung, Jakarta Timur.

"Tersangka HK alias GE ini residivis narkoba," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti saat konferensi pers di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Jakarta, Jumat.

Tersangka HK alias GE menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, ganja dan putaw.

Krishna mengatakan pihaknya belum mengetahui apakah saat tersangka HK melakukan pembunuhan berada di bawah pengaruh narkoba atau tidak.

Namun, dari tes urine setelah penangkapan, maka diketahui tersangka HK alias GE mengonsumsi narkoba.

"Waktu ditangkap positif narkoba, waktu eksekusi (pembunuhan korban) belum tahu," ujarnya.

Tersangka HK alias GE merupakan residivis yang baru enam bulan keluar penjara.

Tersangka HK alias GE melakukan pembunuhan terhadap dua korban, yakni DP (45) dan YI (5) di kamar korban yang berlokasi di tempat tinggal korban di Perumahan Aneka Elok RT 015/02 Nomor 13 Kelurahan Penggilingan Kecamatan Cakung Jakarta Timur.

Jenazah korban ditemukan oleh suaminya pada Kamis (8/10) di kediamannya sekitar pukul 17.30 WIB.

Pihak kepolisian telah mencari keterangan dari beberapa saksi termasuk suami korban.

Tersangka HK merupakan tetangga yang tinggal di belakang rumah korban.

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015