Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambilalih penyidikan dugaan korupsi dana Bansos Sumatera Utara.

"KPK punya hak untuk supervisi dan koordinasi. Kalau mereka menyatakan perlu diambil, ya silakan ambil," kata Jaksa Agung HM Prasetyo yang juga eks kader Partai Nasdem di Jakarta, Jumat.

Sampai sekarang Kejagung belum menetapkan tersangka kasus penyelewengan dana dan selalu berdalih "trauma" menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka.

Jaksa agung berdalih sampai saat ini tidak ada pembicaraan seperti itu atau pengambilalihan. "Masing-masing berjalan sesuai apa yang ditangani," kata Prasetyo.

Perkara Bansos yang ditangani KPK terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara, hingga menjerat Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, istri mudanya, Evy Susanti, dan petinggi Partai Nasdem, OC Kaligis menjadi tersangka.

Belakangan, KPK menetapkan Sekjen Partai Nasdem Rio P Capela sebagai tersangka dalam kasus ini, sedangkan Kejagung menangani penyaluran dana Bansos.

Prasetyo menyatakan penyidikan kasus dana Bansos itu berjalan terus bahkan tim penyidik sudah berangkat ke Medan untuk memeriksa 300 saksi.

"Kita sedang memeriksa laporan para penerima dana Bansos di Sumut. Ini kita kerjakan tidak pernah kita berhenti," kata dia.

Kasus dugaan korupsi dana Bansos tahun anggaran 2011-2013 ini  berawal dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2014.

Kemudian, tim hukum Pemprov Sumatera Utara menggugat Kejaksaan Tinggi Sumater Utara ke PTUN atas dasar surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sumater Utara atas kasus itu.

Putusan PTUN pada 2015 memenangkan Pemprov Sumatera Utara, namun KPK membongkar dugaan suap dalam proses putusan PTUN itu yang juga menyeret pengacara OC Kaligis.

Kejagung telah memeriksa Wakil Gubernur Sumatera Utara Erry Nuradi terkait dugaan korupsi penyaluran dana Bansos itu.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015