Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha menyatakan pemerintah belum memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia, dan pada sisi lain ketentuan kontrak karya perlu diselaraskan antara Peraturan Pemerintah (PP) dengan UU.

"Perpanjangan itu menyangkut PP dan UU. Jadi perpanjangan kontrak ada di PP, tetapi pergantian rezim dari izin kontrak (Kontrak Karya) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pengaturan dari Kontrak Karya menjadi IUPK ada dibawah kewenangan UU Minerba,” kata Satya Widya Yudha di Gedung DPR RI di Jakarta, Jumat.

Ia menambahkan, dalam masalah perpanjangan memang tidak diatur satu pasal pun dalam UU Minerba. "Ini kita akan perbaiki supaya UU Minerba kedepan memasukan pasal tentang perpanjangan," ujar politisi Partai Golkar itu.

Komisi VII DPR RI, tambahnya, mengapresiasi pemerintah karena mempunyai good will agar PT Freeport Indonesia melakukan investasi yang lebih dari apa yang telah dilakukan sekarang ini.

"Karena PT Freeport Indonesia menyanggupi sesuai dengan MoU dengan pemerintah termasuk mau menginvestasikan undergroud mining sampai 18 miliar dolar AS, lantas juga PTFI akan membangun smelter sebesar 3,5 miliar dolar AS, berarti ada komitmen ada investasi. Kita juga minta agar PTFI menggunakan lokal content. Karena PTFI menyanggupi, maka pemerintah memberikan signal," kata dia.

Namun, imbuhnya, pemerintah harus memastikan betul serta mengecek keseriusan PTFI untuk melaksanakan pembangunan underground mining, pembangunan smelter, divestasi saham dan penggunaan lokal konten.

“Saya mengapresiasi good will pemerintah tersebut tapi harus mengecek keseriusan PTFI. Kalau tidak maka perpanjangan kontraknya belum diberikan selama good will pemerintah tidak dipenuhi,” kata Satya Widya Yudha.

“Kalau memang PTFI akan melakukan investasi underground mining, membangun smelter, divestasi saham, tenaga kerja lokal, dan apabila payung hukumnya selesai kita perbaiki, tidak menutup kemungkinan untuk diperpanjang dan secara hukum sah. Jadi PTFI tidak hanya omong doang. Jadi PTFI tidak hanya meminta perpanjangan saja atau diberikan kesempatan untuk berinvestasi tapi tidak ada perubahan," imbuhnya.

Terkait divestasi saham, katanya, akan diatur dalam revisi UU Minerba, sebab selama ini tidak ada pengaturan tentang berapa besar saham yang bisa dimiliki oleh pemerintah.

"PTFI juga harus melakukan divestasi saham sehingga ada kepemilikan negara di PTFI. Sekarang pemerintah memiliki saham hanya 9,5 persen. Kalau ada divestasi, maka negara memiliki lebih banyak saham. Memang masalah divestasi dalam UU Minerba tidak diatur soal kepemilikan saham, Makanya kita akan merevisi UU Minerba agar pemerintah menguasai  saham secara mayoritas dalam jangka panjang," demikian Satya Widya Yudha.

Terakhir, pemerintah akan melakukan evaluasi setiap enam bulan tentang kesungguhan PTFI.

"Karena itu komitmen investasi, mereka harus betul-betul menunjukkan keseriusan. Kita masih punya waktu, 6 bulan kita evaluasi kesungguhan mereka. Pemerintah juga harus satu suara. Misalnya tailing, harus diperhatikan oleh PTFI, tidak hanya dibuang saja, tapi juga harus diproses sehingga tidak mencemarkan. Kita kasih waktu secepatnya kepada PTFI untuk mewujudkan itu, sementara payung hukumnya, segera kita rumuskan, yakni dengan merevisi UU Minerba," kata Satya Widya Yudha.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015