Poso (ANTARA News) - Mohammad Basri alias Basri dan Ardin alias Rojak, tersangka utama aksi kekerasan bersenjata di Sulawesi Tengah dan selama beberapa bulan terakhir masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi, Kamis pagi, ditangkap aparat kepolisian gabungan. Kedua tersangka ditangkap polisi dalam keadaan hidup pada sebuah operasi penyergapan di Kelurahan Kayamanya, kota Poso. Sebelumnya dilakukan penangkapan, sempat terjadi baku tembak antara petugas polisi dengan Ardin, salah seorang buronan. Informasi dihimpun ANTARA dari Poso, Kamis, menyebutkan tim gabungan Densus 88/Antiteror Mabes Polri, Brimob Polda Sulteng, dan Reserse Polres Poso, berhasil membekuk Basri dan Ardin di sebuah rumah warga di Jalan Pulau Sabang, Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota, setelah memperoleh informasi dari masyarakat. Polisi menangkap Basri tanpa mendapat perlawanan, kecuali Ardin yang memberikan perlawanan dengan melepas beberapa kali tembakan peluru senjata api dimiliknya ke arah petugas. "Dia (Ardin) berhasil kami lumpuhkan, setelah beberapa peluru aparat berhasil menembus bagian kaki, tangan, dan perut tersangka," kata seorang polisi di Poso yang ikut dalama operasi penyergapan. Ardin saat ini dievakuasi ke RSUD Poso guna mendapatkan perawatan, sementara sebuah senjata api organik dan belasan butir amunisi miliknya sudah diamankan di Mapolres Poso untuk dijadikan barang bukti dalam proses hukum. Dikonfirmasi wartawan secara terpisah, Kapolres Poso, AKBP Drs Rudi Suphariadi, membenarkan penangkapan tersangka Basri dan Ardin di sebuah rumah di Jalan Pulau Sabang. "Basri ditangkap tanpa perlawanan. Sementara Ardin terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melawan polisi," katanya. Keberhasilan polisi menangkap Basri dan Ardin hanya berselang dua hari setelah Kapolda Sulteng, Brigjen Pol Badrodin Haiti, mengeluarkan himbauan kepolisian akan memberikan imbalan Rp100 juta kepada orang yang memberikan informasi keberadaan Basri dan kawan-kawan. Tinggal 13 orang Dengan tertangkapnya Basri dan Ardin, maka tersangka DPO yang masih dalam pengejeran Polda Sulteng saat ini tinggal 13 orang. Akhir November lalu, institusi kepolisian setempat mengumumkan ada 29 nama yang masuk dalam DPO karena diduga terlibat dalam serangkaian aksi kekerasan bersenjata di Kota Palu, Kabupaten Poso, dan Kabupaten Donggala (Sulteng). Tapi, di antara 29 tersangka DP0, tujuh di antaranya sudah menyerahkan diri serta sembilan lainnya tertangkap dan tewas dalam beberapa operasi penyergapan yang dilakukan aparat kepolisian gabungan di kota Poso sejak 11 Januari 2007. (*)

Copyright © ANTARA 2007