Jakarta (ANTARA News) - Istri aktivis HAM Munir, Suciwati, mengajukan 17 bukti dalam gugatan yang diajukannya kepada manajemen PT Garuda Indonesia dan awak penerbangan GA-974 yang ditumpangi Munir pada September 2004. Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN)B Jakarta Pusat, Kamis, kuasa hukum Suciwati, Asfinawati, menyerahkan 17 bukti tersebut kepada majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin. Asfin menyebutkan 17 bukti itu di antaranya adalah rekaman wawancara audio visual Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Indra Setiawan, di salah satu televisi swasta yang mengaku bahwa surat penugasan Pollycarpus ke Singapura memang tidak lazim, karena dibuat mundur tanggalnya. Selain itu, Asfin mengatakan bukti lain berisi pengakuan dari manajemen Garuda bahwa memang terjadi kesalahan prosedur dalam pemindahan tempat duduk Munir dari kelas ekonomi ke kelas bisnis. Ia menambahkan bukti lain yang diajukan adalah hasil investigasi sebuah media cetak yang menemukan kelalaian Garuda dalam menangani Munir, saat ia keracunan arsenik dalam penerbangan menuju Belanda. "Ada temuan kelalaian dalam memberi obat dan bantuan medis lainnya," kata Asfin. Selain 17 bukti yang telah diserahkan, Asfin mengemukakan pihaknya kembali akan mengajukan delapan bukti lain berupa surat-surat pada persidangan selanjutnya, 8 Februari 2007. Suciwati menggugat secara perdata manajemen Garuda serta sebelas pejabat dan karyawannya, yaitu mantan Direktur Utama PT Garuda, Indra Setiawan, Direktorat Strategi dan Umum Ramelgia Anwar, Flight Support Officer Rohainil Aini, Pollycarpus Budihari Priyanto, serta enam awak pesawat GA-974 rute Jakarta-Singapura yang ditumpangi Munir pada 6 September 2004. Dalam gugatannya, Suciwati menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan Munir selama penerbangan, yang seharusnya menjadi tanggung jawab penuh para terdakwa. Para tergugat diminta membayar kerugian yang dialami Suciwati sebesar Rp14,329 miliar, yang terdiri atas kerugian immateriil sebesar Rp9.000.700.400 yang diambil dari nomor penerbangan GA-974, kerugian materiil sebesar Rp4,028 miliar, serta jasa pengacara sebesar Rp1,3 miliar. (*)

Copyright © ANTARA 2007