Pontianak (ANTARA News) - Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Pontianak, Letnan Kolonel Laut (S) Taufik Harun, mengemukakan bahwa kesulitan menangani 83 Anak Buah Kapal (ABK) pelaku "illegal fishing" dari Thailand yang setahun lebih berada di bawah pengawasannya. Sampai saat ini belum ada penanganan lebih lanjut dari pihak Dinas Sosial dan Kejaksaan Negeri Pontianak atau instansi terkait mengenai proses deportasi ABK Thailand yang terbukti melanggar batas wilayah RI, dan selama setahun ini berada di penampungan Lanal Pontianak, katanya, di Pontianak, Kamis. Beban yang harus dikeluarkan Lanal Pontianak, menurut dia, antara lain untuk memberi makan sekira Rp800.000 per harinya untuk 83 ABK atau sekira Rp10.000 per hari untuk satu ABK. Taufik Harun mengatakan, 31 dari 83 ABK Thailand itu tertangkap KRI Kapitan pada Minggu (14/1), dan sejak itu pihak Lanal Pontianak harus memberi mereka makan setiap harinya. Hal yang juga menakutkan, menurut dia, para ABK Thailand itu berisiko menularkan virus sindroma merapuhnya kekebalan tubuh (Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immunodeficiency Syndrome/HIV-AIDS). Sepanjang tahun 2006, ia mengemukakan, Lanal Pontianak erhasil menangkap tiga kapal penangkap ikan secara tidak sah di wilayah perairan RI, yakni Thanh Long asal Vietnam, Thanh Lan asal Vietnam, dan KM KIA SF-2 asal Thailand. Sementara itu, ia merinci, pada 2007 sudah dua kapal asing yang diamankan Lanal Pontianak, yakni Kapal Motor (KM) Maya, dan KM Daru, yang tertangkap di sekitar perairan Pulau Karimata, Kabupaten Ketapang, atau sekitar 70 mil dari Kota Pontianak. Ia meminta, agar pemerintah daerah secepatnya memproses penanganan ABK asing guna secepatnya dideportasi, agar tidak menjadi masalah yang berkepanjangan, serta memproses barang bukti berupa puluhan KM hasil tangkapan Lanal Pontianak yang masih berada di pelabuhan TNI AL. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007