Padang (ANTARA News) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang, Sumatera Barat memberlakukan peraturan daerah (Perda) mengenai kawasan tanpa rokok pada 2016.

"Perda kawasan tanpa rokok ini akan meliputi tujuh kawasan yakni sarana kesehatan, sarana pendidikan, tempat umum, tempat bermain anak, ruangan tertutup, perkantoran pemerintah dan swasta serta angkutan umum," kata Kepala Bidang Penanggulangan Masalah Kesehatan (PMK) Dinkes Padang, Feri Mulyani di Padang, Selasa.

Ia mengatakan peraturan tersebut meliputi larangan merokok, larangan mengiklankan rokok hingga larangan menjual rokok di kawasan tanpa rokok tersebut.

Selain itu, usulan perda tersebut sudah sampai pada tahap sosialisasi dengan mengumpulkan stakeholder dari semua lini.

Tahap sosialisasi tersebut sudah mulai dilakukan dalam bentuk forum diskusi dan akan berlangsung hingga akhir 2015 sehingga dapat diberlakukan mulai awal 2016.

"Sebenarnya perda-nya sudah selesai dan ditanda tangani, namun belum diberi nomor sehingga Dinkes Padang akan memanfaatkan waktu yang ada untuk sosialisasi," kata dia.

Terkait perda tersebut, Dinkes Padang telah mengusulkannya sejak 2011, namun untuk antisipasi sementara diberlakukan peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 11 tahun 2012.

"Beda perda dengan perwako ialah ada atau tidaknya sanksi. Perwako itu lebih berupa imbauan, sedangkan pemberlakuan perda akan seiring dengan adanya sanksi jika dilanggar," kata dia.

"Kami mengimbau setiap individu dari seluruh lapisan masyarakat untuk mengurangi rokok dan menaati perda tersebut terutama di setiap kawasan tanpa rokok," kata dia.

Hal itu dimaksudkan untuk menciptakan udara dan lingkungan yang bersih dan sehat.

Selain itu, peraturan itu sebagai upaya untuk mengurangi dampak lain akibat rokok seperti gangguan kesehatan dan polusi udara.

Sementara salah seorang warga Padang, Floruci (23) mengatakan jika perda tersebut diberlakukan dapat menguntungkan bagi setiap orang terutama bagi para perokok pasif.

"Harusnya peraturan ini ada sejak dulu, karena banyak masyarakat yang terganggu dengan para perokok aktif yang merokok di tempat umum apalagi ruangan tertutup," kata dia.

Ia mengatakan dengan adanya perda mengenai kawasan tanpa rokok diharapkan dapat mengurangi polusi udara akibat asap rokok dan masyarakat dapat lebih nyaman saat berada di tempat umum.

Pewarta: Junisman
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015