Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan tiga rancangan peraturan wali kota sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.

"Peraturan daerah tersebut akan berlaku efektif satu tahun sejak ditetapkan atau pada Mei tahun depan. Pelaksanaannya membutuhkan peraturan wali kota (perwal) yang hingga kini masih dalam proses penyusunan," kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, tiga peraturan wali kota yang akan digunakan sebagai landasan pelaksanaan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Reklame meliputi peraturan tentang penyesuaian pajak, zonasi reklame serta izin reklame.

Ia berharap, penyusunan peraturan wali kota tersebut bisa diselesaikan sebelum akhir tahun untuk kemudian ditetapkan sehingga pihaknya memiliki cukup waktu untuk sosialisasi.

Hasil studi masterplan reklame yang dilakukan Bagian Perekonomian Pengembangan Pendapatan Asli Daerah dan Kerja Sama Pemerintah Kota Yogyakarta akan menjadi bahan pertimbangan penyusunan peraturan wali kota tentang reklame. Hasil studi tersebut menggambarkan kondisi ideal penyelenggaraan reklame di Kota Yogyakarta.

"Ada beberapa wacana yang masuk dalam pembahasan penyusunan peraturan wali kota termasuk lelang untuk lokasi reklame strategis. Kami terus godok dan matangkan formulasinya," katanya.

Setelah ditetapkan sebagai peraturan daerah pada Mei, DPDPK Kota Yogyakarta segera menindaklanjutinya dengan pendataan reklame khususnya papan reklame berukuran besar.

Berdasarkan hasil pendataan diketahui terdapat 55 reklame berukuran besar di persil negara dan 215 reklame di persil pribadi.

Pemerintah akan memberikan waktu hingga Mei 2016 bagi reklame yang berada di lokasi-lokasi larangan dan selanjutnya harus dihilangkan karena melanggar peraturan daerah. Lokasi larangan pendirian reklame di antaranya taman, trotoar, dan pembatas jalan.

Saat ini, penyelenggaraan reklame di Kota Yogyakarta masih mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 1998.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015