Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Bupati Kabupaten Kendal Siti Nurmarkesi binti Djumiat dan memperberat hukumannya dari empat tahun penjara menjadi lima tahun penjara.

Selain itu dia Siti Nurmarkesi juga dipidana denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

"Pertimbangannya, mantan Bupati Kendal itu telah melakukan korupsi politik dengan menghambur-hamburkan dana bansos APBD untuk sejumlah lembaga agama dan lembaga sosial tanpa mengindahkan aturan," kata Krisna Harahap, anggota majelis yang menangani perkara tersebut, kepada Antara di Jakarta, Kamis.

Krisna mengatakan Siti Nurmarkesi melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di pengadilan tingkat pertama, Siti Nurmarkesi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Pengadilan banding menambah hukumannya menjadi empat tahun penjara.

Siti Nurmarkesi dinilai terlibat korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Kendal senilai Rp1,3 miliar tahun 2010.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menilai dia menggunakan dana bantuan sosial tanpa surat keputusan bupati serta tidak disertai dengan pengajuan proposal kegiatan dan laporan pertanggungjawaban.

"Pengajuan bantuan sosial juga tidak didahului dengan proposal, selain itu ada niat terdakwa di balik penyaluran bantuan sosial tersebut," kata Hakim Ketua Gatot Susanto

Hakim menilai ada niat terdakwa untuk menguntungkan lembaga atau kelompok tertentu terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah Kendal pada saat kejadian.

"Ada kepentingan tertentu terdakwa untuk memperoleh nama baik dari masyarakat," tambah dia.

Ia juga menyatakan selaku bupati dia tidak memberikan teladan dan contoh bagi masyarakat, serta tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015