Jakarta (ANTARA News) - Proyek pengadaan 25 UPS (uninterruptible power supply atau suplai daya bebas gangguan) untuk 25 sekolah SMA/SMKN di Jakarta Barat pada APBD Perubahan 2014 merugikan keuangan negara Rp81,433 miliar, kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Tasjrifin M.A Halim dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Tajrifin mendakwa Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat Alex Usman bersama-sama dengan Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima Harry Lo, Direktur CV Istana Multimedia Center Harjady, Direktur Utama PT Duta Cipta Artha Zulkarnaen Bisri, pihak pemodal dan Koordinator pencari perusahaan Andi Susanto, Hendro Setyawan, Fresly Nainggolan, Sari Pitaloka, Ratih Widya Astutui, Fahmi Zulfikar Hasibuan (anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta) dan HM Firmansyah (Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta) telah melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dari kasus itu.

Terdakwa pertama untuk perkara ini Alex Usman, Pejabat Pembuat Komitmen yang merupakan Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat, padahal Sudin Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat tidak pernah mengajukan permohonan anggaran atau dana untuk pengadaan UPS.

Tasjrifin mengatakan, supaya UPS dapat dijadikan sebagai barang pengadaan di Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat pada awal Juli 2014. Alex beberapa kali bertemu di hotel Redtop dengan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta yang juga anggota Badan Anggaran Fahmi Zulfikar Hasibuan yang juga dihadiri Harry Lo dan Sari Pitaloka.

Fahmi Zulfikar Hasibuan yang berasal dari Fraksi Partai Hanura menyanggupi dengan harga per unit sebesar Rp6 miliar dan meminta 7 persen dari pagu anggaran Rp300 miliar sebagai imbalan. Permintaan ini disetujui Harry Lo.

Fahmi selanjutnya bekerja sama dengan Ketua Komisi E H.M Firmansyah dengan mengajukan pengadaan UPS untuk SMAN/SMKN pada Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, namun tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan SKPD mitra hingga akhirnya disetujui dan dituangkan dalam APBD perubahan 2014 pada 13 Agustus 2014.

Pengadaan UPS untuk SMAN/SMKN pada Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat 2014 telah dianggarkan dalam APBD perubahan 2014 sebanyak 25 kegiatan dan anggarannya sejumlah Rp150 miliar.

"Padahal pengadaan UPS untuk sekolah-sekolah menengah di lingkungan Sudin Dikmen Jakarta Barat tidak direncanakan sesuai kebutuhan riil sekolah karena yang dibutuhkan adalah perbaikan jaringan listrik dan penambahan daya listrik sehingga pengadaan UPS bukan yang dibutuhkan oleh sekolah-sekolah SMAN/SMKN Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat," jelas jaksa.

Harry Lo selanjutnya bekerja sama dengan Harjady dari CV Istana Multimedia Center dan Zulkarnaen Bisri dari PT Duta Cipta Artha dan PT Offistarindo Adhiprima untuk menjadi distributor UPS.

Alex usman dan Harry Lo menyepakati sebelum lelang ada rencana meloloskan perusahaan pemenang lelang sehingga menunjuk Adi Hartoko, staf Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Barat, untuk menerima data data untuk dijadikan Harga Perhintungan Sendiri (HPS) dan spesifikasi, sementara Harry Lo menunjuk Ratih Widyastuti yang akan selalu menyerahkan data-data harga dan spesifikasi tehnis yang sudah disusun atau dipersiapkan yang dilakukan di Apartemen Mediterania 2.

HPS yang ditetapkan adalah Rp5,974 miliar untuk masing-masing paket pelelangan padahal harga itu kemahalan. Sedangkan 10 perusahaan yang mengikuti lelang adalah perusahaan yang dipinjam benderanya oleh tiga perusahaan distributor UPS.

Sehingga meski pengumuman lelang menyatakan ada 25 perusahaan penyedia UPS untuk 25 paket, sebenarnya hanya ada tiga perusahaan distributor yang menyuplai seluruh UPS tersebut yaitu PT Offistarindo Adhiprima, PT Duta Cipta Artha dan CV Istana Multimedia Center.

Meski ada panitia pemeriksa barang, namun panitia tersebut tidak mempunyai keahlian dalam bidang kelistrikan maupun pemahaman tentang UPS sehingga hanya menyesuaikan isi pemeriksaan dengan UPS yang diperiksa dengan cara memeriksa barang-barang dalam "Check List" tersebut dengan spesifikasi UPS yang seluruhnya dianggap telah sesuai.

Total pembayaran oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah (KPKD) Jakarta Barat adalah Rp1,987 miliar yang menguntungkan PT. Duta Cipta Artha merek Kehua Tech sebesar Rp23,73 miliar, PT Offistarindo Adhiprima merek AEC sebesar Rp28,062 miliar, CV Istana Multimedia Center merek Philotea sebesar Rp22,94 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Alex didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU N0.31 Tahun 1999 Tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Terhadap dakwaan itu, Alex menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).

"Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia," kata Alex.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015