Banda Aceh (ANTARA News) - Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh Ahmad Wijaya Putra menyatakan perbankan syariah berkontribusi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Tanah Air.

"Perbankan syariah berkontribusi signifikan untuk pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembagunan dan stabilitas sistem keuangan serta berdaya saing tinggi," katanya di Banda Aceh, Kamis.

Pernyataan itu disampaikan di sela-sela menjadi pemateri pada Sosialisasi dan Literasi Keuangan perbankan Syariah, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan perlindungan konsumen kepada wartawan se-kota Banda Aceh.

Kegiatan yang berlangsung selama satu hari tersebut diikuti puluhan wartawan dari berbagai media, baik media cetak, eletronik, dan media online.

Ia menjelaskan untuk memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional maka perlu disusun roadmap pengembangan perbankan syariah, karena roadmap itu bisa menyajikan isu-isu strategis atau tantangan yang masih terjadi dalam industri perbankan syariah.

Ia mengatakan roadmap perbankan syariah adalah rencana pengembangan sektor perbankan syariah Indonesia tahun 2015-2019 yang mengacu pada MPSJKI dan RP21 serta diselaraskan dengan rencana induk AKSI Bappenas RI.

Pihaknya berharap peta jalan tersebut dapat menjadi referensi bagi pemangku kepentingan perbankan syariah dalam pengembangan industri sehingga perbankan tersebut dapat meningkatkan peran dan kontribusi dalam mendukung perekonomian serta meningkatkan kesejateraan masyarakat.

Menurut dia ada tujuh arah kebijakan yang harus dilakukan dalam pengembangan perbankan syariah diantaranya memperkuat sinergi kebijakan antara otoritas dengan pemerintah dan stakeholder lainnya dan memperkuat permodalan dan skala usaha serta memperbaiki efisiensi.

Kemudian memperbaiki struktur dana untuk mendukung perluasan segmen pembiayaan, memperbaiki kualitas dan layanan produk, memperbaiki kuantitas dan kualitas SDM, TI serta infrastrutur lainnya, meningkatkan literasi dan referensi masyarakat serta memperkuat serta harmonisasi pengaturan dan pengawasan.

Pewarta: Muhammad Ifdhal
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015