Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perhubungan (Menhub) Hatta Rajasa secara tegas menolak usulan bahwa sebaiknya PT Kereta Api (KA) menjadi Perusahaan Umum (Perum) dan di bawah koordinasi departemen teknis. "Itu lagu lama dan set back (mundur pada keadaan semula, red). Saya tidak setuju," katanya menjawab pers di Jakarta, Selasa. Sebelumnya, Masyarakat Pecinta Kereta Api (Maska) mengusulkan, agar PT Kereta Api (KA) diubah status hukumnya dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Umum di bawah koordinasi departemen teknis. "Kami prihatin karena kondisinya sudah terjebak pada kesalahan mendasar (fundamental error) tidak hanya kesalahan teknik, tetapi juga kesalahan manusia bahkan manajemen. Karena itu sudah tak pantas jadi PT (perseroan terbatas)," kata Ketua Umum Maska, Hendro Wijoyono. Bukti dari kondisi yang sudah sangat terpuruk ini, kata Hendro, pelayanan BUMN Perkeretaapian ini kecenderungannya makin memburuk, bahkan dia memperkirakan kecelakaan dan kejadian lain masih siap menghadang. "Bagi KA, tidak mengalami kejadian itu sudah prestasi saat ini," kata Hendro. Menurut Hatta, adanya pemikiran semacam itu justru bertentangan dengan semangat ingin mengubah kinerja PT KA menjadi lebih baik seperti yang sedang diupayakan pemerintah melalui Revisi UU Perkeretaapian yang ada. "Melalui Revisi UU Perkeretaapian ini, KA malah ingin dikompetisikan dengan lainnya seperti Monorel. Lho, kok malah ada yang ingin tetap seperti saat ini?," katanya. Oleh karena itu, dalam situasi seperti sekarang ini, justru PT KA harus mampu melakukan perubahan mendasar agar nanti setelah Revisi UU Perekeretaapian selesai, dia sudah siap.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007