Jakarta (ANTARA News) - Dua saksi dari internal PT Pelindo II menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di PT Pelindo II.

Kedua saksi tersebut adalah Kepala Bidang Hukum PT Pelindo II Kurnia dan karyawan PT Pelindo II Masudi Sanyoto, kata kuasa hukum PT Pelindo II Rudi Kabunang, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu.

Sementara satu saksi lainnya tidak bisa hadir hari ini.

"Satu absen. Haryadi (saksi) enggak bisa hadir karena sedang tugas di Singapura hingga 6 November," ujar Rudi.

Haryadi merupakan salah satu karyawan di PT Pelindo II.

Menurut Rudi, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk Haryadi.

Sementara, kata Rudi, karyawan PT Pelindo lainnya, Juli Tarigan yang pada Selasa (3/11) dijemput paksa penyidik Bareskrim untuk diperiksa sebagai saksi, kini sudah dipulangkan.

Penyidik menjemput paksa Juli untuk bersaksi karena sebelumnya telah mangkir dua kali dalam panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Kasus korupsi tersebut terkuak setelah penyidik Bareskrim menelusuri bahwa semestinya mobile crane yang dipesan pada 2012 silam dengan anggaran senilai Rp45 miliar itu dikirimkan ke sejumlah pelabuhan seperti Pelabuhan Bengkulu, Jambi, Teluk Bayur, Palembang, Cirebon, Banten, Panjang (Lampung) dan Pontianak.

Namun barang-barang tersebut tidak dikirim, dan setelah diselidiki ternyata pelabuhan-pelabuhan tersebut tidak membutuhkannya.

Bareskrim telah menetapkan seorang tersangka di PT Pelindo II yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan.

Sementara hingga saat ini penyidik telah memeriksa 44 saksi.

Penyidik juga telah menyita dokumen terkait 10 unit mobile crane dan notebook. Sementara, 10 unit mobile crane juga sudah disita dan ditempatkan di wilayah Pelindo II.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015