Jakarta (ANTARA News) - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Rio Capella tidak mengajukan nota keberatan (ekesepsi) terhadap surat dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum KPK.

"Tidak mengajukan eksepsi karena kita ingin cepat, kalau eksepsi kan tertunda lagi, kalau tidak eksepsi maka kemudian pemeriksaan saksi menjadi cepat sehingga tahu duduk jelas persoalannya," kata Rio seusai menjalani sidang pembacaan dakwaan di di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Rio didakwa menerima Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti untuk mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Batuan Sosial (Bansos) Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakkan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung melalui pendekatan islah.

Namun Rio tidak membenarkan atau membantah telah menerima uang Rp200 juta itu.

"Makanya begini Senin depan (16/11) kan ikut, nah nanti di situ akan ketahuan lihat. Saya bantah di media tidak ada gunanya," ungkap Rio.

Dalam dakwaan Rio dihubungi Gatot dan Evy untuk bisa mengislahkan Gatot dengan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi karena pelaporan kasus bansos ini dipicu oleh ketidakharmonisan hubungan Gatot dan Erry yang berasal dari Partai Nasdem.

Namun pengacara Rio, Maqdir Ismail mengakui bahwa kliennya tersebut menerima uang Rp200 juta.

"Mengenai penerimaan uang itu sudah diakui Pak Rio dan diterangkan secara baik oleh saksi. Kami tidak mengajukan eksepsi meski ada fakta dalam dakwaan yang salah menenai pertemuan di DPP Nasdem. Dikatakan bahwa Pak Rio hadir dalam pertemuan tersebut. Tapi Pak Gatot mengatakan Pak Rio tidak ada di situ, begitu juga Surya Paloh mengatakan Pak Rio tidak ada di situ. Saya cuma ingin menunjukkan bahwa ada sesuatu yang tidak sempurna dari surat dakwaan. Nanti kita lihat saja di persidangan," kata Maqdir.

Sidang selanjutnya akan dilangsungkan pada 16 November 2015 dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu Evy Susanti, Fransisca Insani Rahesti, Yulius Irawansyah dan Jupanes Karwa.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015