Saya memohon keringanan hukuman seringan-ringannya, hukumlah saya sebatas kekhilafan saya...
Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa Muhammad Prio Santoso alias Rio atas pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata memohon kepada hakim untuk dapat meringankan hukuman dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman penjara selama 18 tahun.

"Saya memohon keringanan hukuman seringan-ringannya, hukumlah saya sebatas kekhilafan saya agar saya bisa berkumpul bersama keluarga dan istri saya untuk membimbing anak kami," kata Prio saat membacakan pembelaan di depan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Nelson Sianturi itu, Prio mengatakan menyesali perbuatan itu dan berjanji untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindakan itu.

"Saya sungguh amat menyesal atas tindakan saya, betapa kekhilafan saya membuat masyarakat resah dan keluarga malu," kata pria kelahiran 1990 itu dengan suara berat karena menahan tangis.

Prio memiliki seorang istri dan seorang putra berumur 16 bulan.

Ia mengatakan dirinya spontan menganiaya korban karena emosi setelah dikatakan bau badan, namun ia tidak menyangka perbuatannya akan menyebabkan kematian korban.

"Saya hanya bisa merenungi, menangisi dan mengadu pada Allah selama seminggu ini," ujarnya.

Ia berjanji akan menggunakan masa hukuman untuk bertobat dan memperbaiki diri.

"Tuntutan 18 tahun ini amat memukul hati ibu saya hingga terkena jantung saat ini dan mengiris hati istri saya, apalagi ketika melihat dan mendengar anak saya memanggil nama abah selama ditinggal enam bulan ini," tuturnya.

Ia mengaku menekan leher korban dengan kabel pengering rambut untuk membuat korban lemah. Ia juga mengunci korban dari luar karena takut korban hanya berpura-pura pingsan dan bangun seketika.

"Saya pikir korban pingsan masih mengeluarkan nafas dan darah. Khawatir korban bangun saya tutup dengan kaos kaki," ujarnya.

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015