Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan kasus dugaan pelanggaran HAM pada 1965-1966 akan diselesaikan oleh Indonesia.  Komentar Prasetyo ini menanggapi pengadilan rakyat di Den Haag, Belanda, mengenai peristiwa 1965/1966 yang berlangsung pada 10-13 November.

Seraya menyatakan perkara pelanggaran HAM berat memang tidak mengenal daluwarsa, Prasetyo berkata, "Karena itu supaya tidak diwariskan kepada generasi berikutnya, kita ingin selesaikan."

Di sela Rakornas Pemantapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2015 di Jakarta, Kamis, Prasetyo mengakuin Indonesia sudah melakukan langkah-langkah awal untuk penyelesaian dengan pendekatan nonyudisial karena adanya kesulitan untuk mencari kembali fakta-fakta bukti dan sebagainya.

"Cara paling efektif untuk menyelesaikan ya mungkin rekonsiliasi," kata Prasetyo.

Namun dia tidak menutupi keherannya pada adanya pengadilan rakyat di Den Haag itu karena menurut dia dalam negeri Indonesia juga sudah merencanakan penyelesaian kasus itu.

"Itulah yang patut dipertanyakan, kenapa diperjuangkan ke sana. Kita kan ada wacana menyelesaikan dengan cara kita sendiri," kata Prasetyo.

Ia menyebutkan semua pihak berharap supaya beban masa lalu bisa diakhiri dengan sebaik-baiknya.

"Kita sedang merancang langkah-langkah yang akan kita tempuh oleh kita sendiri. Kalau kemudian ada sidang di tempat lain ya kita tidak terlalu memahaminya," kata Prasetyo.

Ketika ditanya apakah hasil pengadilan rakyat di Den Haag Belanda pada 10-13 November 2015 untuk mengungkap peristiwa 1965-1966 itu dapat menjadi masukan Kejaksaan Agung, Prasetyo menjawab bahwa persidangan melewati beberapa tahapan.

"Kita pakai fakta dan bukti yang ada di sini toh, kan ada tahapan-tahapannya, ada penyelidikan penyidikan dan penuntutan dan persidangan."

"Penyelidikan dilakukan instansi lain, nah penyelidikan di penanganan perkara ini sudah merupakan satu pro justisia yang tentunya setelah diserahkan ke Kejaksaan Agung diteliti dulu apakah lengkap, memenuhi syarat dilakukan penyidikan atau tidak," katanya.

Ia menyebutkan yang ada sekarang justru sejak 2008 hasil penyelidikan oleh Komnas HAM masih dinilai belum memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan.

"Semua harus memahami itu. Saya pikir semua pihak harus memahami juga," kata Prasetyo.

Ia menyebutkan peristiwa itu sudah lama terjadi sekitar 50 tahun lalu di mana para pelaku juga mungkin sudah tidak ada.

"Rezim yang lalu ketika peristiwa pelanggaran HAM berat terjadi juga sudah tidak ada semua, sudah pada meninggal," kata Prasetyo.

Pewarta: Agus Salim
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015