Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian akan menyusun regulasi standar kompetensi kerja dibidang industri otomotif, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing dalam menghadapi liberalisasi jasa.

"Dibutuhkan agenda yang tegas soal liberalisasi jasa. Kami harus mulai menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) apa saja yang perlu diwajibkan di bidang otomotif," kata Dirjen ILMATE Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan di Jakarta, Senin.

Meskipun MEA sudah di depan mata, Putu mengatakan, belum terlambat untuk mulai menentukan standar komepensi kerja bidang industri otomotif, memngingat isu tersebut belum diratifikasi World Trade Organization.

Sehingga, lanjut Putu, ketika nantinya suatu negara atau kawasan meminta adanya standar kompetensi, Indonesia sudah memiliki agenda dan siap menjalankannya.

Selain dibidang jasa, Kemenperin juga akan menyusun regulasi dibidang industri otomotif itu sendiri, misalnya model bisnis bidang otomotif apa yang masih terbuka, setengah tertutup dan tertutup sama sekali.

"Hal ini harus kami susun. Jangan sampai investasi itu bebas masuk ke sini dan mengerjakan produk-produk yang teknologinya rendah dan komponennya yang diproduksi juga bukan yang penting," ujar Putu.

Putu mengharapkan agar investasi dibidang otomotif lebih mengarah pada pembuatan transmisi, mesin, komponen-komponen non metal, yang membutuhkan teknologi tinggi.

"Tanpa itu industri kita tidak akan bisa berkembang. Kami ingin industri otomotif memiliki daya saing, sehingga betul-betul akan kami susun," katanya.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015