Jakarta (ANTARA News) - Direktur Teknologi dan Pengembangan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Djoko Saputro membantah pemberitaan yang menyebutkan pihaknya telah memalsukan akta otentik Yayasan Alfitroh An-Nabawiyah di Bangil, Pasuruan, Jawa Timur.

"Isi berita secara hukum telah mendiskreditkan nama baik klien kami dan patut diduga merupakan upaya pembunuhan karakter," kata Kuasa Hukum Djoko Saputro, R Abang Nuryasin, kepada pers di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Alven Stony selaku pengawas Yayasan An-Nabawiyah Bangil pada 12 November 2015 melaporkan Djoko Saputro ke Mapolda Jatim dengan tuduhan telah memalsukan akta yayasan dengan mengubah struktur kepengurusan tanpa sepengetahuan pengurus lainnya.

Alven menjelaskan, saat akta yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan itu didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM, Djoko juga diduga telah menggunakan tanda tangan dan keterangan palsu.

"Saya telah melaporkannya ke Polda Jatim sejak September 2015. Saya datang lagi ke Polda untuk menanyakan kepada penyidik bagaimana perkembangannya," katanya sebagaimana dikutip sejumlah media massa pada 12 November 2015.

Menurut Kuasa Hukum Djoko Saputro, laporan Alven Stony kepala polisi dilatarbelakangi indikasi itikad buruk dan perbuatan balas dendam karena tidak senang telah diberhentikan dari jabatannya selaku Anggota Pengawas Yayasan Alfitroh An-Nabawiyah.

Nuryasin menegaskan tidak adanya tindak pemalsuan akta yayasan yang dilakukan Djoko Saputro sebagaimana telah diklarifikasi dan dikonfirmasikan oleh Notaris Dyna Mardiana dalam surat tertanggal 28 September 2015.

Klarifikasi juga telah dinyatakan secara tegas oleh notaris tersebut di hadapan Sidang Rapat Majelis Pengawas Daerah Ikatan Notaris Kota Tangerang Selatan pada 25 September 2015.

"Dalam waktu dekat Kami akan mempergunakan hak kami dengan menempuh prosedur hukum yang berlaku, dengan membuat laporan pidana Pro Justisia terhadap Alven Stony supaya nantinya ada tindakan hukum yang berefek jera," kata Nuryasin.

Selain melaporkan Djoko Saputro, Alven Stony kepada polisi juga melaporkan pengurus lainnya di Yayasan Alfitroh An-Nabawiyah Bangil, yakni Dr Andririni Yaktiningsasi dan Hermanto Sardjoe.

Sementara itu anggota Yayasan Alfitroh An-Nabawiyah Dr Andririni Yaktiningsasi mengemukakan, Alven Stony telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Djoko Saputro dengan mengirim surat kepada Menteri BUMN pada 11 September 2015 serta kepada Menteri Hukum dan HAM pada 21 Oktober 2015.

Andririni juga mengutip laporan media massa pada 10 Oktober 2015 yang menyebutkan bahwa Alven Stony adalah terpidana satu tahun enam bulan penjara atas kasus korupsi dana APBD di Propinsi Jambi yang telah divonis Mahkamah Agung dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada 18 April 2007.

Tetapi hingga kini terpidana masih bebas dan belum kunjung dilakukan eksekusi. Kejaksaan Negeri Jambi tidak dapat menjalankan putusan kasasi itu karena sampai sekarang belum mendapatkan salinan putusan resmi MA dari Pengadilan Negeri Jambi.

Pewarta: Aat Surya Safaat
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015