Kupang (ANTARA News) - Wali Kota Kupang Jonas Salean meminta para pemimpin 51 Kelurahan di daerah itu tegas melarang warga memakamkan anggota keluarga yang meninggal dunia di halaman rumah mereka.

"Saya harapkan setiap lurah bisa bekerja secara baik, dan tegas soal hal ini. Kami kan sudah memberikan mandat secara penuh, masa Pemkot juga yang harus turun tangan soal ini," katanya di Kupang, Selasa.

Pemakaman di halaman rumah sudah menjadi tradisi bagi sebagian masyarakat Kupang dan Nusa Tenggara Timur. Namun menurut Wali Kota tradisi itu menimbulkan ketidaknyamanan.

"Banyangkan saja, bagaimana kalau suatu saat ada yang hendak membeli rumah kita, kalau mereka melihat ada kuburan pasti pembeli akan berpikir lagi," tuturnya.

Dia meminta warga memakamkan anggota keluarga yang meninggal dunia di Tempat Pemakaman Umum.

Jonas menjelaskan pula bahwa Peraturan Daerah mengenai larangan pemakaman di halaman rumah sudah dikeluarkan namun belum terosialisasi baik ke warga di Kota Kupang.

Oleh karena itu dia meminta semua lurah bekerja secara maksimal untuk menyosialisasikan peraturan itu.

"Kalau lurah yang tidak bekerja secara maksimal, akan saya pecat dan ganti dengan yang baru. Lurah-lurah saya minta agar bisa menghadiri warga yang anggota keluarganya meninggal agar bisa langsung memantau serta memberitahukan soal larangan ini," katanya menegaskan.

Menurut dia penerapan peraturan itu kadang terkendala wasiat anggota keluarga warga untuk dimakamkan di halaman rumah jika meninggal dunia.

"Ini yang menjadi kendala kita, oleh karena itu, secara perlahan-lahan kita berusaha untu mensosialisasikan larangan ini," ujarnya.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015