Jakarta (ANTARA News) - Jaksa yang disebut-sebut tersangka korupsi suap Bansos Sumatera Utara Evy Susanti, istri muda Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Maruli Hutagalung, dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Maruli Hutagalung sebelumnya menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

"Ya benar, dimutasi jadi Kajati Jatim," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Aung, Amir Yanto, di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan rotasi ini adalah hal biasa tidak ada kaitannya dengan penyebutan namanya oleh Evy Susanti.

Mengenai keterangan Evy Susanti, ia menegaskan soal Maruli yang disebut-sebut menerima uang pengamanan kasus bansos Sumatera Utara senilai Rp500 juta, tidak benar.

"Sampai sekarang tidak ada bukti dan tidak benar," kata dia.

Ia menegaskan Maruli sudah membantahnya. "Jadi siapa yang akan dipanggil untuk saksi dan hanya kata-katanya saja. Semua harus pakai alat bukti," kata Amir.

Tentunya, kata dia, kalau sudah ada alat buktinya pasti akan ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, saksi Fransisca Insani Rahesti menyebutkan, istri Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti menyediakan uang 20 ribu dolar AS untuk Jaksa Agung HM Prasetyo guna mengamankan kasus yang menjerat Gatot Pujo Nugroho di Kejaksaan Agung.

"Jadi ada pertemuan antara Bu Evy, Pak Rio dan saya di kafe Mini. Setelah Pak Rio pulang, Bu Evy bilang mbak tolong sampaikan ke Pak Rio ya untuk urusan Jaksa Agung ada dana 20 ribu dolar, untuk Pak Rio ada sendiri," kata Fransisca saat bersaksi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta, Senin.

Terdakwa dalam perkara ini adalah Patrice Rio Capella yang didakwa menerima Rp200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti dengan tujuan mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Batuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung melalui pendekatan islah.

Pertemuan itu dilakukan pada 22 Mei 2015 di Cafe Mini di Hotel Kartika Chandra pascapemberian Rp200 juta kepada Rio Capella dari Evy di tempat yang sama pada 20 Mei 2015.

Selain menyediakan uang untuk Jaksa Agung dan Rio Capella. Evy juga memberikan uang kepada Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Maruli Hutagalung.

"Pernah diinfokan Pak Kaligis katanya ada sejumlah uang diberikan kepada orang di Kejaksaan Agung. Nilainya yang dilaporkan ke saya Rp300 juta, tapi kalau ke Pak Gatot saya tidak tahu pasti," kata Evy Susanti yang juga saksi dalam sidang kali ini.

"Siapa yang di Kejaksaan Agung?" tanya ketua majelis hakim Artha Theresia.

"Namanya Maruli," jawab Evy.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015