Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Suyitno Landung, mengakui kepolisian biasa menerima bantuan dana. Suyitno yang didengar keterangannya sebagai saksi perkara suap BNI pada Kepolisian di PN Jakarta Selatan, Selasa itu mengatakan kebiasaan polisi menerima bantuan untuk operasional merupakan paradigma lama. "Tapi sekarang jadi urusan. Orang mau membantu jadi berpikir dua kali, jangan-jangan jadi perkara," kata jenderal polisi bintang tiga itu. Lebih lanjut Suyitno mengambil contoh kasus penerimaan bantuan berupa kendaraan Nissan X-Trail seharga Rp247 juta saat menangani kasus L/C fiktif Gramarindo Group pada BNI cabang Kebayoran Baru. Bantuan dari Adrian Waworuntu (saat berstatus tersangka kasus L/C fiktif Gramarindo, sekarang terpidana seumur hidup) melalui kolega Suyitno, Ir. Ishak tersebut menyeret dirinya menjadi terdakwa penerima gratifikasi dan diganjar hukuman 18 bulan penjara. Menurut Suyitno, institusinya itu menerima bantuan dari pihak-pihak yang dikenal baik, bukan bantuan dana dari kasus atau perkara yang ditangani Kepolisian. Lebih lanjut Suyitno menjelaskan, biaya operasional dari negara adalah sekitar Rp 2,5 juta per kasus dan hal itu tidak menjadi faktor penghambat penyidikan. Mantan Direktur Kepatuhan BNI M. Arsyad dan Kepala Divisi Hukum BNI Tri Kuntoro menjadi pesakitan kasus suap terkait pemberian bantuan operasional dari BNI pada Bareskrim. Dalam surat dakwaan disebutkan para terdakwa memberikan travel cek masing-masing senilai Rp1,8 miliar pada Komjen Erwin Mappaseng (saat itu Kepala Bareskrim); Rp200 juta pada Brigjen Samuel Ismoko (saat itu Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim) dan Rp250 juta pada Kombes Irman Santosa (saat itu Kanit II Perbankan dan Pencucian Uang) yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp2,432 miliar. Brigjen Pol. (Purn) Samuel Ismoko dan Kombes Pol Irman Santosa yang sempat menjadi bawahan Suyitno Landung itu dijatuhi pidana masing-masing 20 bulan dan dua tahun delapan bulan karena terbukti menerima hadiah dari BNI saat menangani kasus perbankan.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007