Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Eman Suparno tetap menginginkan bahwa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diperkerjakan pada pengguna perseorangan di luar negeri harus berusia 21 tahun. Hal ini disampaikan Menakertrans Eman Suparno dalam sidang mendengarkan keterangan pemerintah perkara uji pasal 35 (a) UU no 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKI) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis. "Pemerintah mengatur untuk penempatan perorangan umur 21, ini adalah "protection inself" karena tidak ada aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan normatif yang jelas (tentang TKI yang diperkerjakan secara perorangan)," kata Menakertrans Eman Suparno. Menakertrans menganggap TKI berumur 21 tahun mempunyai kemampuan untuk melindungi diri dari tindakan kesewenang-wenangan majikannya dibandingkan dengan TKI yang berumur 18 tahun. Dan aturan tersebut menurut Eman mampu mengurangi secara tajam kasus-kasus yang menimpa TKI di luar negeri. "Kasus yang terjadi, 3,9 juta yang ada di luar negeri ini yang resmi pak, kasusnya itu tahun 2004 ada 16 persen lebih, reformasi sistem penempatan tenaga kerja ke luar negeri serta pemberlakukan UU ini kemudian ada perpres, ada petunjuk pelaksanaan di inpres menurun drastis menjadi 4,11 persen," kata Menkertrans Eman Suparno. Sementara itu Direktur Jenderal Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi I Made Arke mengatakan saat ini setidaknya ada 3,9 juta TKI yang resmi yang ada di Luar Negeri. Menurut Arke setidaknya ada 70 persen TKI atau 1,7 juta jiwa yang dipekerjakan oleh perorangan sebagai pembantu rumah tangga. Arke mengatakan dengan tingginya TKI yang diperkerjakan oleh pengguna perseorangan maka pemerintah kesulitan untuk mengawasi satu persatu. Untuk itu Arke menganggap umur 21 tahun bagi orang indonesia secara umum telah bisa menjaga dirinya. Uji materi ini diajukan oleh beberapa calon TKI dengan kuasa pemohon dari Indonesia Manpower Watch (IMW) karena pasal 35 huruf a UU PPTKI yang menyatakan".... kecuali bagi TKI yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 tahun" dianggap bertentang dengan Pasal 27 ayat (2) dan pasal 28 D ayat 2 UUD 1945. Menurut Kurnia Warmilda hal ini telah membuat warga negara yang usianya kurang dari 21 tahun namun akan dipekerjakan oleh perseorangan kehilangan haknya untuk meperoleh pekerjaan di Luar Negeri.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007