Surabaya (ANTARA News)- Sekretaris KPU Jatim, Drs Ec Haribowo Soekotjo divonis majelis hakim PN Surabaya, Kamis, dengan vonis tiga tahun penjara, karena terbukti korupsi sisa kertas Pemilu 2004 lalu sebesar Rp1,2 miliar. (*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007