Jakarta (ANTARA News) - Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki menyatakan penyidik KPK Novel Baswedan akan mengikuti prosedur hukum dalam kasus dugaan penaniayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu sebelas tahun silam pada 2004.

"Ketika P21 sudah dinyatakan oleh jaksa penuntut umum maka akan ada penyerahan tahap dua yaitu penyerahan berkas perkara dengan tersangkanya, prosedurnya begitu. Kita ikuti dengan betul prosedur, penyerahan yang wise sebagaimana seorang penegak hukum," kata Ruki di Jakarta, Kamis.

Hari ini, penyidik Bareskrim Polri resmi menyerahkan Novel dan barang bukti ke jaksa penuntut umum. Setelah menemui penyidik Bareskrim, Novel dengan pengawalan ketat penyidik, ke luar lewat pintu belakang kantor Bareskrim di Jakarta, dan langsung diberangkatkan ke Kejaksaan Agung menuju Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Pada 23 November 2015 Novel tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena sedang umroh.

"Minggu yang lalu Novel Baswedan dipanggil penyidik Polri, diberi tahu untuk dihadapkan ke Kejaksaan dalam rangka P21, penyerahan tahap 2. Direct saya telepon Pak Kapolri, saya telepon Pak Jampidum, pimpinan telepon dikatakan bahwa saudara Novel Baswedan sedang umroh, beliau bisa menerima hal itu," tambah Ruki.

Pada panggilan kedua dan Ruki pun mempersilakan Novel datang ke Bareskrim dengan didampingi Kepala Biro Hukum KPK AKBP Setiadi dan dua fungsional Biro Hukum.

"Saya bilang kita akan hadapkan bahkan saya minta kepada kepala bidang hukumnya langsung dengan dua orang fungsional untuk mendampingi Novel Baswedan, tadi barusan diberitahu bahwa akan dibawa ke Bengkulu dan silakan kalau memang ke Bengkulu. Semua kegiatan-kegiatan yang dilakukan Novel Baswedan dalam rangka panggilan polisi diketahui oleh saya, oleh pimpinan KPK," ungkap Ruki.

Menurut Ruki, proses hukum Novel juga diketahui Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti dan Jaksa Agung HM Prasetya.

"Bagaimana kalau tidak diikuti? Polisi punya kewenangan yaitu yang disebut dengan panggil jemput. Kalau itu terjadi maka secara fisik itu kurang baik dan akan menimbulkan friksi yang lebih jelek maka lebih baik kita ikuti semua prosedur itu," jelas Ruki.

Ruki pun tidak mempersoalkan Novel menunjuk pengacara lain di luar biro hukum.

"Semua yang terjadi termasuk dibawa ke Benkulu itu didampingi kepala biro hukum KPK dengan dua orang fungsional, bahwa saudara Baswedan menunjuk pengacara yang lain yaitu saudara Saor (Siagian) itu adalah hak dia, tapi dari organisasi memberikan bantuan hukum secara penuh termasuk apabila memenuhi panggilan-panggilan sebelumnya pun dibiayai secara penuh oleh kami," tambah Ruki.

Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.

Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap menembak langsung tersangka pencuri itu.

Tiga tahun lalu KPK menegaskan Novel tidak melakukan tindak pidana dengan justru mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan telah menjalani sidang di majelis kehormatan etik dengan hukuman teguran keras.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015