Batam (ANTARA News) - Pemerintah Malaysia memulangkan 101 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah yang telah selesai menjalani masa hukuman di beberapa negara bagian Negeri Jiran itu. Mereka tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Kamis, dengan diantar staf Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru, Suyanto dan disambut beberapa petugas Dinas Sosial Kota Batam. Umumnya mereka tertangkap dan dihukum penjara karena tidak memiliki surat-surat yang lengkap, sedang yang karena terlibat kasus kriminal kurang dari 10 persen jumlahnya. Pemulangan para pekerja dari Malaysia dibagi dalam dua gelombang. Rombongan pertama yang membawa 51 pekerja tiba di Pelabuhan Batam Centre sekitar pukul 16.00 WIB. "Yang kedua kemungkinan tiba sekitar pukul 20.00 WIB," katanya. Setelah tiba di Batam, para pekerja itu langsung diberangkatkan ke Tanjungpinang untuk berlayar kembali ke Jakarta. "Dari Jakarta, baru mereka menuju kota asal masing-masing," katanya. Menurut Suyanto, para pekerja itu berasal dari Lombok, Nusa Tenggara (NTB) dan Tulungagung, Jawa Timur. Suyanto mengatakan pemulangan para TKI itu merupakan rangkaian pengembalian puluhan ribu TKI bermasalah yang ditahan di berbagai penjara di Malaysia. "Di Kluang saja masih ada sekitar 1.400 TKI," katanya. Para pekerja Indonesia itu dipenjara akibat tidak memiliki kelengkapan dokumen dan perbuatan kriminal. Pemulangan TKI itu menggunakan tiga jalur, Malaysia-Tanjungpinang-Jakarta, Malaysia-Batam-Jakarta dan Malaysia-Batam-Tanjungpinang-Jakarta. "Batam hanya alternatif. Pemulangan paling banyak dilakukan melalui Tanjungpinang," katanya. Sejak awal 2007 Batam telah tiga kali menjadi jalur pemulangan TKI.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007