Bekasi (ANTARA News) - Manajemen Rumah Sakit Awal Bros Kota Bekasi, Jawa Barat, membantah telah menggratiskan biaya perawatan pasien F (1) terkait dugaan kasus malpraktik.

"Kami tidak menggratiskan biaya perawatan F pascameninggal dunia," kata juru bicara RS Awal Bros Kuncoro Wibowo di Bekasi, Jumat.

Menurut dia, alasan pihak RS hingga saat ini belum melakukan penagihan seluruh biaya perawatan pasien dikarenakan situasi manajemen yang dilanda dilema.

"Kami tidak mungkin melakukan tagihan biaya perawatan pasien karena pihak keluarga pun masih berduka. Posisi kami dilema," katanya.

Kuncoro mengatakan, sejak pasien masuk rumah sakit pada Rabu (28/10), hasil diagnosa medis menyebutkan F mengalami kurang gizi, diare akut, dehidrasi ringan sedang, dan intake sulit sehingga dilakukan upaya pengobatan dan perawatan inap dan ICU.

Saat dilakukan perawatan, dehidrasi sudah mulai teratasi, tetapi pasien mengalami perburukan akibat proses infeksi yang masih berjalan dan menyebabkan pasien shock septic, encefalopati metabolik, pneumonia dan berakhir pada kerusakan multiorgan lalu meninggal dunia pada Minggu (1/11).

Orang tua pasien, Ibrahim Blegur (36), mengatakan sikap rumah sakit yang tidak melakukan penagihan perawatan putrinya hingga saat ini, Jumat (4/12) mengindikasikan rasa bersalah rumah sakit atas peristiwa meninggalnya F.

Menurut Kuncoro, kebijakan Awal Bros tidak menagih biaya perawatan pasien meninggal dunia bukan kali ini saja dilakukan.

"Ini bukan yang pertama. Ada beberapa pasien yang mengalami hal yang sama kita lakukan juga kebijakan itu," ujarnya.

Pihaknya juga membantah telah menawarkan "uang damai" kepada keluarga korban saat perwakilan rumah sakit datang berkunjung ke rumah duka.

"Tidak ada itu (uang damai)," katanya.

Sebelumnya diberitakan, pihak keluarga pasien F menuding adanya kesalahan prosedur dalam perawatan pasien.

Ibrahim menduga kematian putrinya diakibatkan penyuntikan antibiotik ke tubuh F melalui infus oleh perawat dengan instruksi dokter berinisial Y tanpa proses skin test.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015