Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung membantah tengah bermain politis dalam mengusut kasus dugaan rekaman pencatutan nama Presiden oleh Ketua DPR menyangkut perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

"Kami penegak hukum, kami akan lakukan secara objektif, proporsional, dan profesional," kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo yang juga eks politikus Partai Nasdem di Jakarta, Jumat.

Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa rekaman suara kasus PT Freeport Indonesia bukan penyadapan, namun tetap bisa dijadikan alat bukti untuk mengusutnya.

"Ini bukan penyadapan, merekam pertemuan mereka itu, kan semuanya sudah dijelaskan di MKD," kata Prasetyo.

Ia menjelaskan pidana itu mencari kebenaran materiil karena yang penting adalah substansinya benar atau tidak.

Dia mengatakan penyadapan itu diatur oleh ketentuan seperti kejaksaan harus meminta izin dari pengadilan dan berbeda dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang setiap saat bisa melakukan penyadapan.

Ia mengatakan bahwa Maroef Sjamsoeddin, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, tidak memiliki kompetensi untuk menentukan soal keabsahan rekaman seperti saat proses meminta keterangan di MKD.

"Adanya dugaan nanti kami yang akan menentukannya, kalau kami ke arah masalah kriminalitas atau tidak," kata Prasetyo.

Kejaksaan Agung akan meminta bantuan ahli informatika dan telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk mengecek keaslian rekaman perbincangan yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015