Mataram (ANTARA News) - Puluhan alat peraga kampanye yang melanggar aturan atau ilegal, Sabtu, ditertibkan tim terpadu Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mataram Rudy Suryawan di sela penertiban di kawasan Pagutan Mataram, mengatakan APK yang berhasil ditertibkan itu terkait dengan kedua pasangan calon.

Berbagai APK itu, menempel di tiang listrik, pasar, sekolah, dan tempat ibadah.

"Dalam kegiatan penertiban kali ini kita berhasil menertibkan 68 titik, namun terdapat ada dua titik di Kecamatan Sandubaya yang belum dapat dibuka karena lokasinya sulit dijangkau," kata Rudy yang juga menjadi koordinasi penertiban APK Zona II.

Akan tetapi, pihaknya sudah meminta Dinas Pertamanan untuk menurunkan APK tersebut dengan menggunakan alat berat yang mereka miliki.

Dia menjelaskan penertiban tahap kedua itu merupakan tindak lanjut dari rekomendasi temuan pelangaran pemasangan APK dari panwas di 317 titik.

Jumlah itu, katanya, lebih sedikit dibandingkan dengan hasil penertiban sebelumnya karena sudah ada APK yang ditertibkan sendiri oleh tim pemenangan.

Namun, mulai pukul 00.00 Wita pada 6 Desember 2015, semua APK sudah harus diturunkan, karena 6-8 Desember merupakan masa tenang. Semua APK pada hari tenang harus bersih kecuali di posko pemenangan dan sekretariat.

"Tujuannya agar berbagai proses pemungutan suara di Kota Mataram bisa berjalan lancar dan kondusif," katanya.

Dalam penertiban APK, tim terpadu yang dibagi dalam tiga zona, yakni Zona I Kecamatan Ampenan-Sekarbela, Zona II Mataram-Selaparang, dan Zona III Cakranegara-Sandubaya.

Puluhan APK hasil penertiban itu langsung dikumpulkan dan diamankan di Kantor Bakesbangpol Kota Mataram. APK itu bisa diambil lagi oleh tim sukses pasangan calon.

"Setelah kita buatkan berita acara, silakan tim pemenangan mengambil. Tetapi, saat pengambilan APK, Bakesbagpol akan memberikan peringatan kepada tim pemenangan agar tidak memasang APK lagi karena sudah masuk masa tenang," katanya.

Pewarta: Nirkomala
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015