Makassar (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan menyatakan sedikitnya ada sekitar 49 ribu penyelenggara pemilihan kepala daerah serentak di 11 kabupaten dan kurang dari lima persen yang diberhentikan.

"Jadi anggota adhoc yang direkrut KPU itu juga tetap penyelenggara Pilkada dan jumlahnya cukup banyak. Ada memang beberapa yang dipecat itu karena tidak profesional," ujar Ketua KPU Sulsel Muh Iqbal Latief di Makassar, Rabu.

Dia mengatakan, beberapa penyelenggara Pilkada di Sulsel yang diberhentikan itu berjenjang mulai dari Komisioner KPU maupun anggota adhoc pada jajaran Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Di mulai dari pemecatan Komisioner KPU Soppeng Herlina yang dipecat karena melanggar kode etik. Kemudian teradu lainnya yang merupakan empat komisioner KPU Soppeng lainnya.

Pemberhentian Herlina itu terjadi sekitar akhir Juni 2015. Ketika itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memecat Herlina dan memberikan sanksi kepada komisioner lainnya karena adanya permasalahan yang terjadi di internal KPU

Herlina yang saat itu menjadi pengadu dan mengadukan semua komisioner lainnya dengan alasan tidak dapat bekerjasama diberikan sanksi pemecatan karena dinilai telah melanggar aturan.

Pelanggarannya itu antara lain, dalam Pasal 5 huruf I, Pasal 7 huruf a, Pasal 9 huruf d Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Sementara pemecatan berikutnya itu kembali dilakukan pada tiga anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Maros karena ikut berkampanye dan mendukung salah satu pasangan calon kandidat bupati dan wakil bupati.

Sedangkan satu diantaranya lagi memilih mengundurkan diri karena sudah mengetahui pelanggaran yang dilakukannya, sehingga KPU dan Panwaslu menggantinya.

Iqbal kembali melanjutkan, dua orang anggota adhoc lainnya lagi diberhentikan oleh KPUD Bulukumba, Sulawesi Selatan. Mereka berdua diberhentikan dari tugas-tugasnya karena adanya pelanggaran keras yang dilakukan oleh keduanya.

Kedua anggota adhoc atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dipecat yakni Irham dan Basuki Rahmat. Satu dari dua anggota adhoc ini dipecat karena terlibat dalam tim pemenangan salah satu bakal calon bupati, sedangkan satu lainnya dianggap malas.

"Itu hanya contoh dan ada yang dipecat bukan karena terkait sogok menyogok atau tidak netral, melainkan adanya pelanggaran etik lainnya. Jumlahnya juga kurang dari lima persen dari total penyelenggara," katanya.

Iqbal menekankan kepada semua anggota komisioner dan adhoc di lapangan agar senantiasa menjaga netralitas dan menjunjung tinggi integritas sebagai penyelenggara Pilkada.

Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015