Dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, penghinaan, dan pelanggaran ITE
Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR Setya Novanto melalui kuasa hukumnya Firman Wijaya, melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Bareskrim Polri karena diduga telah melakukan beberapa pelanggaran hukum pasca rekaman PT Freeport Indonesia.

"Ke sini (Bareskrim) untuk mengadukan Menteri SS (Sudirman Said)," kata Firman di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu.

Ia akan melaporkan beberapa dugaan pelanggaran hukum yang menurutnya dilakukan Sudirman.

"Dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, penghinaan, dan pelanggaran ITE," kata Firman.

Upaya pelaporan ini, kata Firman, untuk meluruskan tuduhan-tuduhan yang selama ini menyerang kliennya.

"Ini sudah menyerang nama baik Setnov (Setya Novanto). Ini harus ditindak serius. Untuk itu kami ingin meluruskan tuduhan ini, makanya kami lapor ke Bareskrim," ujarnya.

Menteri ESDM telah mengadukan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga telah mencatut nama Presiden dan Wapres dalam perpanjangan kontrak Freeport.

Bukti rekaman pembicaraan antara Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha minyak M Riza Chalid yang berisi dugaan pencatutan nama sudah diserahkan ke MKD.

Dalam persidangan MKD, Sudirman Said selaku pengadu dan Maroef Sjamsoeddin sebagai saksi telah diminta keterangannya.

Sementara Ketua DPR Setya Novanto selaku teradu juga telah dimintakan keteraangan oleh MKD dan menolak menjawab karena menilai rekaman diperoleh secara ilegal.

Sementara Riza Chalid yang akan diperiksa MKD pada Kamis (3/12) tidak hadir malah berada di luar negeri.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015