Denpasar (ANTARA News) - Saksi yang pernah indekos di rumah Margriet Ch Megawe mengungkap perlakuan tidak wajar perempuan itu terhadap anak angkatnya Engeline (8), yang jasadnya ditemukan terkubur di halaman rumah ibu angkatnya pada 10 Juni 2015.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, saksi Calista mengatakan semasa hidup Engeline sering menjadi korban kekerasan Margriet.

"Selama saya kos di rumah terdakwa, tidak pernah melihat terdakwa Margriet memandikan Engeline sejak umur tiga tahun dan hanya memberikan korban makan mie instan dan telur," ujar Calista, yang pertama kali mengenal terdakwa tahun 2010 di dalam bus dari Bali menuju Jakarta.

Ia mengatakan sering melihat Engeline hanya diberi makan satu kali sehari. Dia mengaku sering menawarkan makanan kepada siswi sekolah dasar itu dan selalu diterima.

Dia juga kadang memandikan Engeline dan pernah melihat ada lebam di tubuhnya.

"Saat mandikan korban, saya melihat tubuh korban lebam dan saat saya tanya korban mengaku lebam itu akibat dicubit ibu angkatnya," kata Calista.

Calista juga sering melihat Margriet memarahi Engeline, memukul pantat Engeline menggunakan tangan, serta memukul tubuh anak itu menggunakan gagang sapu.

"Saya pernah mengingatkan terdakwa untuk tidak berlaku kasar pada korban, namun terdakwa di hadapan penghuni kos menerangkan bahwa korban bukan anak kandungnya," katanya.

Menurut Calista, Margriet juga pernah mengatakan bahwa bila orang tua kandung Engeline datang menjenguk dia sebelum berusia 17 tahun maka akan dipenjarakan.

Ia menambahkan, selama hidup Engeline tidak bisa bebas bermain seperti anak-anak seusianya dan jarang diajak keluar oleh ibu angkatnya.

"Selain itu baju korban tidak pernah disetrika," ujar Calista, yang tampak berduka saat menyampaikan kesaksian.

Engeline, siswa kelas dua Sekolah Dasar Negeri 12 Sanur, dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015. Jenazahnya ditemukan terkubur di halaman rumah ibu angkatnya, Margriet Megawe, pada 10 Juni 2015.

Jaksa penuntut umum mendakwa Margriet dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dalam perkara pembunuhan Engeline.

Pewarta: I Made Surya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015