Cianjur (ANTARA News) - Saat umat Kong Hu Chu menyelenggarakan hari raya imlek, puluhan santri yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam Cianjur (AUIC), sejak Sabtu (17/2) malam menggelar sweeping terhadap hotel dan tempat hiburan malam. Acara itu digelar oleh AUIC sebagai wujud amal ma'ruf nahyil munkar dan menegakkan Perda No. 3 Tentang Gerbang Marhamah (Gerakan Pembangunan Masyarakat Berakhlakul Karimah). "Maksud kedatangan kami ke tempat-tempat hiburan malam termasuk hotel yang sering dipakai maksiat tersebut adalah untuk memberikan tausyiah kepada para penggelola agar sadar bahwa bisnis seperti itu melanggar hukum dan merusak moral bangsa," kata Ketua AUIC, Ajis Muslim. Pantauan ANTARA News di lapangan, para aktivis AUIC dengan menggunakan beberapa kendaraan bak terbuka serta membawa segala macam atribut bergerak dari Cianjur kota menuju ke Cipanas. Sasaran yang mereka tuju adalah tempat-tempat hiburan malam. Walaupun tidak terjadi tindakan anarkis, namun kedatangan mereka ke tempat-tempat hiburan malam sempat menjadi perhatian sejumlah pengunjung. "Mari kita sama-sama mengembangkan potensi pariwisata di Kabupaten Cianjur tanpa adanya perilaku kemaksiatan. Kami mendukung upaya yang dilakukan para pengelola tempat-tempat hiburan untuk meningkatkan potensi pariwisata, namun bukan dengan jalan kemaksiatan. Apalagi Kabupaten Cianjur dikenal sebagai kota Gerbang Marhamah," ucapnya. Menurut Aziz, pihaknya merasa keberatan apabila aktifitas kepariwisataan di Kabupaten Cianjur dicemari dengan perilaku-perilaku menyimpang dari aturan agama islam. Apalagi, kata Aziz, Kabupaten Cianjur dikenal sebagai kota santri. Sementara itu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur KH R Abdul Halim dihubungi terpisah menyatakan dukungannya kepada Aliansi Umat Islam Cianjur untuk memberikan tausiyah kepada para pengelola tempat-tempat hiburan malam dalam rangka amar ma'ruf nahyi munkar. "Kami minta para aparatur pemerintah yang bertanggung jawab mengurus perijinan tempat-tempat hiburan malam segera menertibkan tempat-tempat tersebut yang melanggar dan tidak sejalan dengan visi untuk mewujudkan masyarakat yang berakhlakul kharimah dengan pedoman Perda nomor 3/2006 dengan sebaik-baiknnya,? kata Abdul Halim. Ditegaskannya, agar para pengusaha tempat-tempat hiburan malam dengan penuh kesadaran untuk tidak melakukan aktivitas yang menjurus kearah kemaksiatan yang dapat meresahkan umat islam di Kabupaten Cianjur khususnya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007