Jakarta (ANTARA News) - ‎Ketua Panitia Angket Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka, mengapresiasi langkah KPK yang menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino, sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan barang di salah satu BUMN itu. 

"Saya berharap penyidikan yang dilakukan KPK tidak berhenti pada dugaan pidana korupsi pengadaan barang," kata dia. 

"KPK harus berani menelusuri kasus yang lebih besar, yaitu perpanjangan kontrak JICT dan Priok Baru atau New Priok, meskipun mantan komisioner KPK ikut mendorong mega proyek tersebut, Erry Riyana (Ketua Oversight Commitee yang dibentuk RJ Lino)," kata dia, dalam pernyataannya, di Jakarta, Jumat.

Pitaloka juga meminta KPK harus berani mengungkap indikasi keterlibatan para pejabat negara yang juga sempat disebut-sebut Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia ikut "mengintervensi" pembongkaran kasus di PT Pelindo II. 

Dia juga siap mendukung dan bekerja sama dengan KPK, untuk mengungkap dugaan tindakan melanggar dan melawan konstitusi, dan semua aturan hukum oleh seorang petinggi, yang dia katakan terutama dalam perpanjangan kontrak JICT, yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015