Jakarta (ANTARA News) - Keputusan final pemberhentian atau tidaknya direksi PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HIT) ada dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) karena pemegang saham mempunyai hak penuh untuk mengangkat kembali atau memberhentikan direksi HIT. Kuasa Hukum direksi HIT Otto Hasibuan di Jakarta, Senin mengatakan hal itu sehubungan dengan pemberhentian seluruh direksi HIT (dua orang) oleh Komisaris Utama HIT Amirudin Saud tertanggal 18 Januari 2007. "Pemberhentian direksi tersebut tidak sah, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Seharusnya pemberhentian direksi dilakukan melalui rapat dewan komisaris, namun rapat dewan komisaris itu sendiri tidak pernah ada," katanya. Namun katanya keputusan final pemberhentian atau tidaknya ada di pemegang saham melalui (RUPSLB). "Karena dalam RUPSLB, direksi akan mempertanggungjawabkan seluruh kebijakan yang telah diambilnya dan mereka mempunyai hak untuk memberi penjelasan dan argumen mengenai kebijakannya tersebut. Sementara pemegang saham berhak menilai apakah memang ada penyimpangan atau tidak dalam kebijakan direksi," tambahnya. Otto menilai berita-berita pemecatan direksi Humpuss yang terlanjur menyebar ke publik telah membuat guncang perusahaan dan mencemarkan nama baik direksi. "Kalau hal ini dibiarkan akan membawa dampak buruk dan mengganggu jalannya operasional perusahaan," kata Otto. Sebagaimana diketahui jajaran dewan komisaris HIT terdiri dari dua orang yakni, Komisaris Utama dijabat Amirudin Saud, dan anggota komisaris dijabat Indra Tjahja. Sedangkan jajaran dewan direksi terdiri dari dua orang yakni Teguh Arya Putra sebagai Direktur Utama dan Bagoes Krisnamoerti sebagai direktur. Teguh mengatakan pemecatan direksi tidak melalui rapat dewan komisaris, pasalnya anggota komisaris, Indra Tjahja tidak pernah sekalipun diundang dalam rapat komisaris. "Jadi tidak ada rapat komisaris, pemberhentian dewan direksi hanya keinginan komisaris utama saja,"katanya. Teguh menegaskan tidak benar adanya penyelewengan manajemen pada perseroan seperti yang dituduhkan komisaris utama. "Pemberhentian sementara direksi per 18 Januari 2007 tidak sesuai dengan anggaran dasar perseroan karena diputuskan oleh komisaris utama yang mengatasnamanakan dewan komisaris tanpa melalui rapat dewan komisaris,"katanya. Teguh mengatakan dia terakhir ke kantor pada 1 Februari 2007, karena ruangannya digembok komisaris utama. Sehingga untuk mengatur jalannya perusahaan, Teguh menggunakan ruang lain atau bertemu dengan klien di tempat tertentu. Otto menambahkan direksi bisa saja menuntut secara perdata atau pidana terhadap tindakan komisaris utama tersebut, meskipun seandainya hasil keputusan RUPSLB menganulir pemberhentian dewan direksi HIT.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007