Dumai, Riau (ANTARA News) - Rumah Tahanan Negara Kota Dumai mengusulkan sebanyak 41 narapidana untuk menerima remisi terkait perayaan Natal 2015 dengan pengurangan masa tahanan bervariasi dan satu diantaranya langsung bebas.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Dumai, Bastian Manalu, mengatakan, narapidana yang diusulkan memperoleh remisi sebagian besar dengan pengurangan 15 hari, disusul satu bulan 15 hari dan bebas.

"Total ada 53 warga binaan yang akan merayakan Natal tahun ini, namun yang diusulkan menerima remisi karena sudah memenuhi syarat hanya 41 narapidana," katanya kepada pers, Selasa.

Dijelaskan dia, usulan 41 narapidana terima remisi diantaranya, satu napi remisi khusus dengan pengurangan masa tahanan satu bulan 15 hari, 13 orang dengan satu bulan dan 21 remisi 15 hari.

Kemudian, remisi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006 sebanyak 4 narapidana dengan pengurangan satu bulan dan satu napi terkait PP Nomor 99/2012.

Pewarta: Abdul Razak
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015