Jakarta (ANTARA News) - Kasus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)Yusril Ihza Mahendra versus Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki merupakan ujian bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pemberantasan korupsi. "Ini suatu ujian bagi Presiden dalam pemberantasan korupsi, apa betul pemberantasan dilakukan pada semua pihak termasuk para pejabat atau hanya pada orang tertentu," kata Direktur Eksekutif IPS, Fadli Zon kepada ANTARA News, di Jakarta, Selasa. Fadli Zon mengatakan, harus ada investigasi di antara keduanya dan jangan terjadi tebang pilih dalam penegakan hukum. Investigasi itu, bisa saja dilakukan secara bergantian yakni permintaan keterangan kepada Yusril terlebih dulu. Tugas KPK meminta keterangan dari Yusril sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Automatic Fingerprints Identification System (AFIS) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Departemen Hukum dan HAM yang dipimpin oleh Menteri Yusril di masa Presiden Megawati itu. Begitu juga Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki yang harus bersedia diperiksa terkait adanya laporan praktik penunjukan langsung dalam proyek pengadaan alat-alat penyadapan telepon seluler untuk KPK yang dilaporkan Yusril Ihza Mahendra. "Jika masalah kembali mentah atau ada negoisasi, maka pemberantasan korupsi di Indonesia sudah mati," demikian Fadli Zon.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007