Jakarta (ANTARA News) - Tabrani Ismail, terpidana enam tahun penjara untuk kasus korupsi Export Oriented (Exor) I Balongan akan dimintai keterangan dan klarifikasi untuk memetakan kasus tersebut yang dijadwalkan hari Kamis, 22 Februari di LP Cipinang, Jakarta. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Hendarman Supandji di Jakarta, Rabu mengatakan, dalam upaya pemetaan kasus Exor Balongan itu pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang dan memeriksa berkas-berkas termasuk vonis perkara Tabrani. "Kita sudah memeriksa orang-orangnya, Tabrani juga perlu diklarifikasi. Nanti penyelidik mengambil kesimpulan," kata JAM Pidsus. JAM Pidsus mengatakan, dalam kasus korupsi Balongan itu pihak penyelidik pernah menetapkan Erry Putra Odang sebagai tersangka sementara untuk Menteri Pertambangan dan Energi saat itu, Ginandjar Kartasasmita, penyidikan kasusnya telah dihentikan. "Ini semua harus dirumuskan. Sampai terjadinya kerugian negara itu sebetulnya siapa yang berbuat, apakah hanya dia sendiri. Kita mencari kebenaran material, yaitu fakta," kata Hendarman. Tabrani Ismail adalah mantan Direktur Pengolahan Pertamina yang pada pengadilan tingkat pertama dibebaskan oleh PN Jakarta Pusat karena dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara sebesar 189,58 juta dollar AS. Sebelumnya, jaksa menuntut vonis 12 tahun penjara untuk Tabrani sehingga atas putusan bebas itu penuntut umum menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Putusan MA pada 26 April 2006 menyatakan Tabrani telah terbukti merugikan keuangan negara sebesar 189,58 juta dolar AS, karena uang yang digunakan untuk melaksanakan proyek Exor I Balongan adalah pinjaman yang harus dibayar oleh negara. Dana dalam proyek Balongan berasal dari Java Investment Company, sebuah perusahaan patungan beberapa perusahaan dagang di Jepang. MA menilai, meski bukan dana APBN, dana tersebut adalah pinjaman yang harus dibayar oleh negara. Tabrani yang diangkat sebagai Direktur Pengolahan Pertamina pada tahun 1988 itu telah memerintahkan secara lisan kepada Kepala Divisi Perencanaan dan Pengembangan Pertamina Sudrajat PK, untuk membuat estimasi dan evaluasi ekonomi proyek Exor I Balongan. Dalam putusan kasasi MA, Tabrani dinyatakan bersalah telah menyalahgunakan kewenangan untuk menentukan nilai proyek Exor I Pertamina di Balongan dan harus mengganti kerugian negara sebesar 189,58 juta dolar AS. Tabrani yang sempat buron sejak rencana eksekusi pada pertengahan September 2006 telah ditangkap aparat Kejaksaan pada 14 Februari 2007 dan langsung diekseksusi ke LP Cipinang, Jakarta Timur untuk menjalani masa pidana enam tahun penjara.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007