Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pihaknya mengedepankan kepentingan penerimaan negara dalam penanganan wajib pajak, termasuk penanganan Paulus Tumewu. Menkeu dalam penjelasannya di Jakarta, Rabu, menyebutkan penanganan WP juga selalu mendasarkan diri kepada ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, khususnya pasal 44 b UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. "Termasuk dalam hal ini terhadap WP atas nama Paulus Tumewu yang telah membayar utang pajak Rp7.994.617.750,00 berikut denda sebesar 4 (empat) kali berjumlah Rp31.978.471.000,00, dan selanjutnya menyerahkan penanganan hukum atas permasalahan tersebut kepada Kejaksaan Agung," kata Menkeu. Penjelasan Menkeu itu merupakan tanggapan atas pernyataan Anggota Komisi XI DPR Dradjad H. Wibowo yang menilai penghentian penyidikan atas Paulus Tumewu merupakan sebuah kesalahan fatal dari pejabat negara yang terlibat di dalamnya. Dradjad mengharapkan Presiden dapat memerintahkan adanya investigasi terhadap pejabat yang terlibat dan jika terdapat pelanggaran hukum diharapkan dapat menindak tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Anggota DPR itu menyatakan bahwa penyidikan terhadap kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2004 itu sudah dalam status P-21 (lengkap) sehingga harus dilanjutkan kepada proses penuntutan. Dokumen Internal Menkeu menyatakan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penanganan Paulus Tumewu merupakan dokumen internal Departemen Keuangan, sehingga Menkeu prihatin dokumen internal itu berada pada anggota DPR dan disebarkan pada saat rapat kerja antara Komisi XI DPR dan Menteri Keuangan. "Seraya menjunjung prinsip keterbukaan (transparansi), Menteri Keuangan menyesalkan adanya penyebaran dokumen internal melalui jalur yang tidak resmi," kata Menkeu. Namun Menkeu menyatakan jika dibaca dengan seksama akan terlihat bahwa Menteri Keuangan telah mengambil kebijakan secara prudent dan penilaian yang hati-hati yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menkeu mengemukakan tetap mendukung upaya-upaya pengawasan yang dilakukan oleh publik maupun oleh anggota DPR atas setiap kebijakan yang dikeluarkan Departemen Keuangan. (*)

Copyright © ANTARA 2007