Surabaya (ANTARA News) - Mulyono Eko (42), suami pasien "face off" (rekonstruksi wajah secara total) Siti Nurjazila alias Lisa (24), Kamis, divonis 12 tahun penjara potong masa tahanan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, majelis hakim yang diketuai Harry Sukanti SH, menjatuhkan vonis yang sama dengan tuntutan jaksa dalam sidang pada 8 Februari. Menurut Harry Sukanti, Mulyono secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan "penganiayaan berencana" sesuai dengan dakwaan primer pasal 355 ayat 1 KUHP. "Unsur perencanaan dalam kasus itu terbukti dari adanya barang bukti berupa cairan kimia yang disiapkan dan akhirnya disiramkan ke arah wajah Lisa pada 24 Desember 2004," tegasnya. Hal itu juga diakui Lisa selaku korban saat diperiksa sebagai saksi kunci dalam persidangan di ruang pertemuan lantai I Gedung Bedah Pusat Terpadu (GBPT) RSUD Dr Soetomo Surabaya (23/1). "Tidak ada pertimbangan yang meringankan untuk terdakwa Mulyono, karena penderitaan yang dialami korban itu sifatnya seumur hidup. Keterangan Mulyono juga berbelit-belit dan tidak sinkron," paparnya. Menanggapi vonis itu, kuasa hukum terdakwa, Sunarno Edy Wibowo SH MHum menyatakan banding, sedangkan jaksa penuntut umum Ary Rosana mengaku puas. Lain halnya dengan terdakwa Mulyono. Ia menyikapi putusan itu dengan menyerahkan sebuah syair lagu berjudul "Maafkan Kasih" kepada majelis hakim dan wartawan yang meliputnya. "Hukuman itu terlalu berat, karena saya tidak ingin melukai dia, tapi dia memaksa ke Pontianak untuk menjadi PSK (pekerja seks komersil)," ucapnya, usai persidangan. Senada dengan itu, Sunarno Edy Wibowo usai persidangan menilai kesimpulan hakim bahwa perbuatan Mulyono telah direncanakan adalah tidak tepat. "Saat kejadian, Mulyono gelap mata dan secara spontan menyiramkan air keras ke arah wajah isterinya. Tindakan itu terpaksa dilakukan Mulyono karena isterinya bersikeras kembali ke Pontianak untuk menjadi PSK," kilahnya. Apalagi, katanya, jaksa tidak mempunyai bukti yang menguatkan dakwaannya, seperti bukti dalam bentuk visum yang tidak ada.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007