Jakarta (ANTARA News) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan hasil pengawasan upaya perlindungan anak selama 2015 kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa.

"Melaporkan hasil pengwasan perlindungan anak 2015 dan juga prioritas program 2016," kata Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh sebelum bertemu Presiden.

Asrorun mengungkapkan bahwa selama 2015 ada tren penurunan kasus kekerasan terhadap anak, antara lain karena ada wacana pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan terhadap anak.

"Oktober, November dan Desember kemenurunannya sangat dratis walaupun masih wacana, namun faktanya peraturan itu belum terwujud walaupun Presiden sudah menekankan dalam Ratas," katanya.

Pada akhir Oktober 2015 Presiden mengundang KPAI dalam rapat terbatas (Ratas) tentang upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dan menyatakan perlunya pemberatan hukuman yang bisa membuat jera para pelaku kejahatan terhadap anak.

"Jadi jawabannya adalah pemberatan hukuman, dan waktu itu Jaksa Agung mengusulkan hukuman kebiri dan itu menjadi keputusan ratas," ungkapnya.

Dalam pertemuan ini, Asrorun juga akan meminta penjelasan pemerintah tentang kelanjutan rencana pembuatan peraturan mengenai hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan terhadap anak yang diwacanakan dalam rapat akhir Oktober 2015.

Rapat itu, menurut dia, telah mengusulkan penyusunan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

"Perppu karena tingkat kemendesakkannya sangat jelas, karena korban anak harus diselamatkan," kata Asrorun.

Dia juga mengatakan korban kekerasan anak sangat nyata dan butuh langkah-langkah darurat untuk penyelamatan, salah satu wujudnya adalah kebijakan yang radikal.

"Kebijakan yang radikal yakni Perppu wujud komitmen politik yang lugas, jelas dan progresif dari Presiden, tinggal ditindak lanjuti ditingkat operasional oleh pembantu Presiden," katanya.

Ketika pemerintah mewacanakan penerapan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan terhadap anak, ada kalangan mendukung, ada yang mengusulkan pengkajian penerapannya, ada pula yang menganggapnya tidak efektif.

Komnas Perlindungan Anak yang diketuai Arist Merdeka Sirait dan beberapa anggota DPR menyatakan mendukung wacana penerapan pemberatan hukuman yang diharapkan bisa membuat pelaku kejahatan terhadap anak jera itu.

Namun beberapa ahli medis mengatakan hukuman itu tidak akan efektif. Seksolog dr. Boyke Dian Nugraha mengatakan pelaku yang sudah dihukum kebiri masih berpotensi melakukan aksi kejahatan selama kondisi mentalnya tidak diobati.

"Yang sakit itu kan jiwanya, kastrasi atau kebiri tidak akan menyelesaikan jiwanya, makanya saya kurang setuju dengan diberlakukannya itu," katanya.

Ahli andrologi dan seksologi dari Rumah Sakit Siloam, dr. Heru H. Oentoeng, M. Repro, Sp. And, FIAS, FECSM mengatakan hukuman kebiri akan sia-sia jika tidak didampingi dengan pemidanaan dan rehabilitasi.

Dia mengatakan kalau mentalnya tidak direhabilitasi maka paedofil akan bisa melakukan kekerasan seksual dengan cara lain meski sudah dikebiri.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016