Jakarta (ANTARA News) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menagih janji pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap anak, termasuk di antaranya penerapan hukuman kebiri.

"Kedatangan KPAI ini untuk menagih janji Presiden agar Perppu segera terbit dalam waktu dekat," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Soleh di Jakarta, Selasa, setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo.

Asrorun mengatakan pemerintah telah berkomitmen menerbitkan Perppu pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap anak dalam rapat 20 Oktober 2015.

Ia mengatakan penerapan pemberatan hukuman pada pelaku kejahatan terhadap akan bisa menurunkan kasus kejahatan terhadap anak karena menurut data KPAI ada tren penurunan kasus kejahatan pada anak selama 2015, terutama setelah ada keputusan politik tentang pemberatan hukuman terhadap pelaku.

"Ini terkonfirmasi dari data KPAI, terjadi penurunan kasus anak tahun 2014 sebanyak 5.666 kasus menjadi 3.820 pada 2015. Dan penurunan sangat signifikan di dua bulan terakhir," katanya.

Komitmen pemerintah untuk menerbitkan aturan pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan terhadap anak sampai sekarang belum terwujud.

Namun Niam mengatakan upaya KPAI menemui Presiden untuk menagih komitmen pemerintah itu mendapat respons positif dari Presiden yang katanya langsung memerintahkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak segera mengambil langkah.

"Menyelamatkan jiwa dan melindungi anak dari kekerasan merupakan hal yang tak boleh ditunda," katanya serta menambahkan KPAI berharap Perppu bisa terbit pekan ini.

"Mengapa KPAI mengusulkan Perppu? Karena memang penyelamatan anak dari tindak kekerasan sudah sedemikian mendesak. Ini yang harus dipahami pembantu Presiden," kata Niam.

Selain itu, KPAI meminta Presiden mencanangkan Gerakan Nasional Perlindungan Anak yang bersifat masif guna mengarusutamakan prinsip perlindungan anak di setiap kebijakan, baik pusat maupun daerah.

Atas usulan tersebut, kata Niam, Presiden memerintahkan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki untuk menjadwalkan rapat terbatas Presiden dengan KPAI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Jaksa Agung, Kapolri dan BNN untuk membahas masalah perlindungan anak.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016