Kami sudah mengkonstruksi pelanggaran yang disangkakan pada chiropractic,"
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya membidik dokter dan pengelola Klinik "Chiropractic First" Pondok Indah Mall (PIM) Jakarta Selatan terkait dugaan praktik tanpa izin hingga menewaskan Allya Siska Nadya (29).

"Kami sudah mengkonstruksi pelanggaran yang disangkakan pada chiropractic," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Krishna Murti di Jakarta Selasa.

Krishna mengatakan polisi telah bertemu Kementerian Kesehatan RI, kejaksaan, ahli forensik, orang tua Allya, kecamatan dan Dinas Kesehatan DKI guna mengkonstruksi dugaan pelanggaran yang dilakukan Klinik Chiropractic First.

Krishna mengungkapkan penyidik merujuk Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan yang diduga dilanggar klinik terapi tersebut.

"Konstruksinya kami kembangkan bukan hanya kepada dokter yang menangani tapi juga kepada pengelola chiropractic dan klinik kesehatan ilegal lainnya," kata Krishna.

Ia menjelaskan penyidik membidik dugaan malpraktik yang telah mendapatkan beberapa alat bukti dari hasil keterangan saksi dan penyelidikan.

Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya juga akan menindak dokter terapi yang menangani Allya, Randall Cafferty.

Penyidik Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan FBI guna mendeteksi keberadaan Dokter Randall Cafferty.

Krishna menyebutkan pihak Polda Metro Jaya telah menjelaskan konstruksi dugaan pelanggaran dr Randall kepada FBI.

Bahkan Polda Metro Jaya akan menerbitkan surat perintah membawa dr Randall ke Indonesia karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

"Kami akan meminta otoritas Amerika Serikat untuk ekstradisi kalau ini sulit dilakukan akan ada upaya penegakan hukum di Amerika yang sudah biasa dilakukan," tutur Krishna.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016