BRG masa tugasnya sampai 31 Desember 2020."
Jakarta (ANTARA News) - Masalah lahan gambut di Indonesia dikoordinasi Badan Restorasi Gambut (BRG) ditargetkan tuntas dalam lima tahun ke depan dengan luasan lahan yang akan dipulihkan mencapai dua juta hektare, kata Staf Khusus Presiden Johan Budi.

"Diharapkan dengan adanya badan ini, bisa pulih. Diprediksikan akan kembali seperti semula sekitar lima tahun," ujarnya di  di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu ini membentuk Badan Restorasi Gambut melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang dipimpin Nazir Foead untuk segera membuat rencana aksi dan melaksanakannya.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, yang turut mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers pembentukan BRG, mengatakan bahwa badan tersebut non-struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

BRG, menurut dia, menjalankan fungsi-fungsi pelaksanaan koordinasi dan penguatan kebijakan pelaksanaan restorasi gambut, perencanaan pengendalian, dan kerja sama penyelenggaraan restorasi gambut.

Badan itu juga bertugas melakukan pemetaan dan penetapan zonasi lindung dan fungsi budi daya, pelaksanaan konstruksi infrastruktur pembatasan gambut dan segala perlengkapannya, hingga penataan ulang pengelolaan area gambut yang terbakar.

"Pelaksanaan sosialisasi dan edukasi, dalam rangka restorasi gambut, pelaksanaan supervisi dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konversi dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bapak Presiden," ucap Siti.

Struktur organisasi BRG sendiri terdiri dari Kepala, Sekretariat Badan, dan empat deputi.

"Dalam melaksanakan tugas, BRG didukung tim pengarah teknis dan kelompok ahli. Pengarah teknis adalah para gubernur yang terlibat, serta para deputi dan dirjen yang relevansi tugasnya masuk di sini," kata Siti.

Sedangkan, kelompok ahli berasal dari perguruan tinggi, lembaga penelitian, profesional, dan masyarakat.

"BRG masa tugasnya sampai 31 Desember 2020," demikian Siti Nurbaya Bakar.

Pewarta: Hanni Sofia Soepardi
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016