Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya mengajukan pencekalan terhadap dr Randal Cafferty yang menangani terapi terhadap korban tewas diduga akibat malpraktik Allya Siska Nadya (27).

"Surat cekal sudah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan informasi dari imigrasi, Krishna menduga dokter terapi asal Amerika Serikat itu masih berada di Indonesia namun telah melebihi batas masa tinggal.

Krishna berharap dr Randall itu belum keluar dari Indonesia sehingga penyidik lebih mudah mencari setelah ada peningkatan status hukum.

Ia mengungkapkan dr Randal juga menggunakan visa kunjungan bisnis ke Indonesia namun membuka praktik terapi.

Meskipun penyidik Polda Metro Jaya mencari keberadaan dr Randal namun statusnya masih saksi.

Sebelumnya, dr Randal menangani Allya saat pengobatan terapi di Klinik Chiropratic First Pondok Indah.

Sehari setelah diterapi, Allya meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta Selatan pada 7 Agustus 2015.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016