Sorong (ANTARA News) - Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, mengatakan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) mendaftar ke Kesbangpol Sorong pada tahun 2013.

"Organisasi itu didaftarkan ke Kesbangpol dengan susunan pengurus cabang Kota Sorong yakni Ketua Sutikno, Sekertaris Ardryansyah dan Bendahara Purwanto," kata Kepala Bidang Pembauran Kesbangpol Kota Sorong, Sefnat Kareth di Sorong, Jumat.

Dia mengatakan, saat mendaftar ke Kesbangpol pada tahun 2013, semua persyaratan administrasi organisasi itu lengkap sesuai ketentuan undang-undang sehingga diizinkan. Sekretariat Gafatar beralamat di Jalan Bima Kota Sorong.

"Awalnya, Gafatar cabang Kota Sorong sering melakukan kegiatan sosial, namun setelah organisasi itu dipermasalahkan mereka tidak lagi melakukan aktivitas. Bahkan kantor sekretariat mereka yang beralamat di Jalan Bima sepi tidak ada aktivitas," katanya.

Ia menyampaikan, sebelum dipermasalahkan Gafatar cabang Kota Sorong sering mengirim laporan kegiatan dalam bentuk majalah kepada Kesbangpol tanpa menulis alamat pengirim.

Januari 2016, kata dia, surat izin Gafatar cabang Kota Sorong sudah berakhir dan harus diperpanjang namun organisasi itu dipermasalahkan karena ajarannya menyimpang dari pancasila sehingga tidak diizinkan lagi.

"Gafatar cabang Kota Sorong sudah dibekukan dan organisasi itu akan dibubarkan setelah Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politk mengeluarkan surat edaran," katanya.

Pewarta: Ernes B Kakisina
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016